Perlukah Anak Perempuan Disunat? Begini Tinjauan Medis
- Pixabay
VIVA – Umumnya sunat dilakukan pada anak laki-laki. Namun pada kelompok masyarakat tertentu, anak perempuan juga wajib disunat.
Sunat anak perempuan dilakukan dengan cara memotong atau melukai sedikit kulit penutup (prepusium) klitoris. Sayangnya, tidak semua anak perempuan memiliki lapisan prepusium yang menutupi klitoris maupun saluran kemih. Sehingga dari sudut pandang medis, sunat perempuan dinilai tidak perlu. Hal itu sebagaimana dijelaskan di laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Memang, pada tahun 2010, Kementerian Kesehatan pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 mengenai Sunat Perempuan. Permenkes tersebut memberikan panduan mengenai prosedur pelaksanaan sunat perempuan dalam dunia medis.
Namun, seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran dan pertentangan atas Permenkes tersebut, pada tahun 2014, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014, untuk mencabut dan menyebabkan tidak berlakunya lagi Permenkes sebelumnya.
Dalam Permenkes yang baru juga dinyatakan bahwa sunat perempuan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.
Di beberapa negara di dunia, sunat bayi perempuan disebut dengan Female Mutilation Genital (FMG) yang dilakukan melalui beberapa tipe tindakan, yaitu melukai, menusuk, atau menggores klitoris (preposium).
Terkait FMG, WHO dan Persatuan Dokter Obstetri dan Ginekologi Dunia (the International Federation of Gynecology and Obstetrics), menyatakan menolak seluruh jenis FMG dan menyebut tindakan tersebut sebagai 'praktik medis yang tidak diperlukan, yang memiliki risiko komplikasi serius dan mengancam nyawa'.
FMG dianggap mengancam nyawa karena terdapat banyak pembuluh darah di daerah kemaluan perempuan sehingga menimbulkan risiko perdarahan yang hebat. Kebanyakan praktik FMG dilakukan secara ilegal, sehingga menyebabkan meningkatnya risiko infeksi akibat praktik medis tidak steril.
Selain itu, perempuan yang mengalami FMG juga akan mengalami ketidaknyamanan dalam melakukan hubungan seksual yang dapat menyebabkan efek samping jangka panjang. (one)