Tidak Menafkahi Istri, Termasuk Bentuk Kekerasan
- REUTERS/James Lawler Duggan
VIVA – Karena alasan cinta dan sayang, seringkali kita dibutakan dengan kesalahan yang dibuat pasangan. Begitu juga dengan sikap kasar, atau kekerasan yang dilakukan mereka.
Namun, ada yang harus diketahui mengenai kekerasan dalam hubungan, agar Anda tidak terlanjur menjadi korban dan sulit melepaskan diri dari hubungan menyedihkan itu.
Menurut psikolog Angesty Putri, secara umum ada empat kategori kekerasan yang bisa menimpa pasangan baik yang sudah menikah, atau masih pacaran.
Fisik
Kekerasan ini merupakan bentuk kekerasan yang paling jelas seperti memukul, menjambak, mendorong, dan kontak fisik lainnya. Orang lain pun bisa melihat jelas dari kekerasan ini.
Psikis
Dalam Undang-undang KDRT, kekerasan psikis berkaitan dengan kondisi mental, hak-hak yang dihilangkan, merendahkan, atau mengucilkan.
"Kekerasan ini memang tidak berbentuk pukulan, namun tindakan membanting barang, sehingga membuat pasangannya takut, juga termasuk dalam kekerasan psikis," ujar psikolog yang akrab disapa Anes saat berbincang dengan VIVA.
Seksual
Ini bisa terjadi dalam hubungan rumah tangga maupun pacaran. Biasanya, hal ini terjadi saat korban tidak menginginkan hubungan seksual, tapi pasangannya terus merayu atau bahkan memaksa. Pada hubungan suami istri, kekerasan seksual bisa terjadi ketika suami memaksa berhubungan, sedangkan istri sedang tidak dalam kondisi yang memungkinkan atau ketika sedang menstruasi.
"Ekstremnya hingga terjadi gangguan sampai menggunakan alat-alat untuk memukul, atau sudah masuk ke dalam sadisme," imbuh Anes.
Ekonomi
Kekerasan, kata Anes, bentuknya bisa bermacam-macam. Pada pasangan yang masih berpacaran biasanya pasangan yang menguras uang pasangannya, misalnya dengan meminta membelikan berbagai jenis barang. Atau, keuangannya sangat dikontrol oleh pasangannya. Sementara itu, dalam hubungan rumah tangga, tidak menafkahi hingga menelantarkan merupakan bentuk kekerasan ekonomi. (asp)