BPJS Tepis Isu Tak Tanggung Biaya Delapan Penyakit

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Beredar kuat isu terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak lagi menanggung semua biaya dari delapan jenis penyakit. Menanggapi hal tersebut, BPJS menepis isu tersebut.

Mengenal Diet Autofagi yang Disarankan Dokter! Turunkan BB, Cegah Kanker Hingga Jaga Kesehatan Jantung

Perlu diketahui, isu yang kuat beredar di masyarakat bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung semua biaya delapan penyakit katastropik atau penyakit dengan biaya tinggi dan dapat mengancam jiwa penderitanya, seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia. Terkait isu itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, pun angkat bicara.

"Kamis lalu (23 November 2017) BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS. Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. Pada saat itu, kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham dulu ya," katanya dalam rilis yang diterima VIVA, Senin, 27 November 2017.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Menurut Nopi, saat era Askes dahulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai tahun 2013.

"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dahulu ada subsidi. Saat ini, hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," tuturnya.

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

Ia pun menegaskan bahwa sampai kini, BPJS Kesehatan tetap menjamin delapan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan dalam regulasi pemerintah. Nopi menuturkan, tak perlu ada yang dikhawatirkan karena penjaminan biaya peserta JKN-KIS akan terus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi menegaskan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas, prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," kata dia. (one)

Kepolisian RI dan BPJS Kesehatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan milik Polri di Kota Manado.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024