Tak Bisa Sembarangan, Beli Obat di Apotek Ada Aturannya
- Pixabay/pexels
VIVA – Cara paling mudah bagi masyarakat membeli obat, tentu melalui apotek yang telah tersedia di mana saja. Tetapi, ternyata membeli obat di apotek tidaklah sebebas yang dipikirkan masyarakat.
Menurut Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt, masyarakat harus tahu bahwa apotek bukanlah tempat jual beli obat.
"Apotek adalah tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian apoteker. Jadi, kalau ke apotek, tidak ada apotekernya pindahlah ke apotek yang ada apotekernya," ujar Eddy, saat ditemui VIVA di Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Masyarakat juga sebaiknya tidak mendatangi apotek yang tidak memiliki apoteker. Hal ini juga sejalan dengan Permenkes 2009, yang mengatur bahwa apotek wajib mencantumkan papan nama apoteker yang berpraktik.
"Jadi, apotek tidak semestinya menjual antibiotik tanpa resep dokter, karena itu obat keras. Obat tanpa resep tidak boleh diberikan," tegas Eddy.
Sementara itu, Ketua Komisis Nasional Kajian Obat IDI, dr. Masfar Salim, MS, SpFK menambahkan, bila ke apotek, pasien bisa melihat obat yang bebas dijual belikan biasanya diletakkan di bagian depan etalase. Sedangkan obat-obat di bagian belakang, adalah obat yang harus menggunakan resep.
"Obat bebas juga ada dua macam. Yang berlingkaran hijau dan biru," tambahnya.
Obat yang memiliki lingkaran hijau adalah obat yang perlu dibaca aturan pakainya, yang biasanya digunakan untuk flu dan batuk. Sedangkan obat berlingkaran biru, adalah obat yang harus hati-hati dalam konsumsinya.
"Obat ini punya efek samping seperti mengantuk. Tetapi, bebas dibeli hanya tetap perlu dibaca panduannya, agar tidak salah misalnya jangan diminum oleh supir," lanjut Masfar. (asp)