Sunat Jelang Pernikahan, Ini Pantangan untuk Pria

Ilustrasi pria
Sumber :
  • Pixabay/Unsplash

VIVA – Sunat untuk laki-laki memiliki banyak manfaat kesehatan. Sunat, dapat mengurangi risiko infeksi saluran kemih karena kulup dihilangkan, yang biasanya menjadi tempat berkembangnya kuman. Selain itu, pria yang disunat juga akan mengurangi risiko infeksi tersebut pada pasangannya. Dan, sunat dapat mengurangi risiko infeksi penyakit menular seksual (IMS), termasuk HIV.

Ada Reaksi Jangka Pendek, Ini yang Harus Dilakukan Setelah Khitan untuk Kurangi Rasa Sakitnya

Namun, bagaimana jika sunat dilakukan saat usia sudah dewasa?
 
Seringkali, sunat dilakukan oleh sebagian pria saat hendak menikah. Namun, hal ini tentu akan menimbulkan masalah, karena luka sunat belum sembuh total. Karena hal itu, pria yang baru disunat jelang pernikahan, biasanya tak dianjurkan untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangannya.

"Ya engga bisa mesti ditahan dulu, minimal 40 hari atau mungkin 4 minggu," ungkap dr. Mahdian Nur Nasution, SpBS, Dokter Rumah Sunatan, saat ditemui VIVA baru-baru ini.

Yang Harus Diketahui tentang Khitan, Kapan Usia Ideal dan Siapa Saja yang Tidak Boleh Dikhitan

Menurutnya, jika jahitan sunat belum cukup kuat, hal ini rentan sobek, terutama ketika berhubungan seksual. Sebab itu, dia menyarankan untuk menahan hasrat seksual terlebih dahulu.

"Kalau robek akan dijahit lagi dan jadi lebih sakit juga lebih susah, nah caranya biasanya puasa, kurangi makan daging," ungkap Mahdian.

China Gelar Kompetisi Sunat Online, Diikuti Puluhan Dokter Bedah

Lebih lanjut, Mahdian menjelaskan, dengan melakukan puasa, hal itu mampu membantu untuk mengontrol hasrat seksual. Dia juga mengatakan bahwa tidak ada makanan tertentu yang bisa mempercepat pemulihan usai melakukan sunat.

"Makan tertentu untuk kesembuhan saya rasa tidak ada ya, karena bukan pada makanan, tapi imunitas kita kalau imunitas kita baik engga perlu makan apa apa juga sudah bisa langsung sembuh," kata dia. (hd)

Ilustrasi sunat bayi

Praktik Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah!

Kebijakan penghapusan sunat itu merujuk  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024