Pap Smear Sebelum Menikah Bolehkah?
- ANTARA FOTO/Feny Selly
VIVA – Kanker serviks menjadi pembunuh nomor satu untuk wanita di Indonesia. Tercatat ada sekitar 21 ribu kasus perempuan penderita kanker serviks di Indonesia.
Salah satu penyebab tingginya kasus kanker serviks di Indonesia karena tidak adanya pemantauan pap smear sebagai salah satu cara pencegahan kanker serviks dini. Bagi wanita yang telah menikah dan telah melakukan hubungan seksual wajib untuk melakukan pap smear.
Lalu, bagaimana jika seseorang yang masih lajang dan belum melakukan aktivitas seksual melakukan tes tersebut? Dr. Rosaline Irene Rumaseuw, M.Kes yang ditemui VIVA.co.id baru-baru ini pun menjelaskan, pap smear boleh dilakukan oleh wanita yang belum pernah melakukan hubungan seksual.
"Apakah boleh, belum menikah tapi kamu mau melakukan tes itu? Enggak masalah, enggak ada apa-apa. Berarti you care sama diri sendiri," ungkapnya.
Lalu, apakah benar, wanita lajang yang melakukan tes ini akan hilang keperawanan? "Itu kan katanya, jangan katanya. Kata dokter dong. Itu cuman diambil sampel sel dari leher rahim. Dan itu tidak sampai ke dalam. Perlu diketahui, seorang wanita bisa tidak perawan lagi itu karena disentuh (masuk) oleh organ intim pria," paparnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan pap smear adalah prosedur pengambilan sampel sel dari leher rahim guna memastikan ada atau tidak adanya ketidaknormalan yang dapat mengarah kepada kanker serviks pada wanita.
Pemeriksaan pap smear sebaiknya dilakukan tiap dua tahun sekali dimulai dari usia 21 tahun. Setelah usia 30 tahun, tes ini dapat dilakukan tiap tiga tahun sekali.