Menkes: PCC Sudah Pasti Obat Ilegal
- Viva.co.id/Diza Liane
VIVA.co.id – Kasus penyalahgunaan obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara, menyita perhatian banyak kalangan. Menkes RI, Nila Moeloek menekankan bahaya obat PCC yang ia nyatakan ilegal.
"Obat ini sudah pasti obat ilegal ya," ujar Menkes ditemui di Pembukaan Simulasi Epicenter Pandemi Influenza di Tangerang Selatan, Selasa, 19 September 2017.
Selain obat PCC yang dinyatakan ilegal tersebut, Menkes mengkhawatirkan kondisi anak dan remaja yang menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang ini.
"Ada unsur 76 anak yang kena ya. Tapi belum ada laporan terbaru lagi terkait obat PCC," paparnya.
Menkes juga mengatakan, pihak berwenang sudah mengambil alih melakukan tugasnya dalam menelusuri kasus penyalahgunaan obat PCC.
"Obat PCC sudah polisi ikut turun tangan," jelasnya.
Seperti diketahui, penyalahgunaan obat PCC telah membawa korban yang mayoritas usia muda dan pelajar. Dari hasil uji laboratorium, Badan POM menemukan tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol, dan sedang diuji bahan aktif lain.
Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol, termasuk Somadryl, dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.