BPOM Ungkap Kandungan dalam Pil PCC
- VIVA.co.id/ Adinda Permatasari
VIVA.co.id – Terkait kejadian di Kendari di mana terdapat sejumlah korban yang meninggal dunia dan menjalani perawatan di rumah sakit karena mengonsumsi produk pil berlabelkan PCC, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tablet tersebut adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di BPOM.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, diketahui terdapat dua jenis tablet PCC berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. Pertama mengandung Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Kedua, mengandung Paracetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.
"Efeknya yang begitu tragis diakibatkan indikasi yang didapatkan dari uji laboratorium, ada kombinasi produk lainnya. Dari sampel, positif ada Tramadol di dalamnya dan reaksi fenidil, senyawa aktif yang menimbulkan efek sama," ujar Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Efek tersebut, lanjut Penny, bisa memengaruhi saluran saraf pusat hingga menimbulkan halusinasi dan tidak sadarkan diri.
Penny juga mengatakan kalau kasus ini merupakan kasus penyalahgunaan PCC paling masif yang pernah ada. Ada kandungan obat yang dulu pernah beredar tapi bukan dengan label PCC, namun ditarik peredarannya karena sering disalahgunakan.
"Produksi ini ilegal yang dibuat dari fasilitas pembuatan ilegal," kata Penny.
Menurut Penny, kasus yang terjadi di Kendari yang mengakibatkan banyak korban dan efek yang masif, merupakan bentuk perlawanan dari pihak tertentu.
"Diberikan pada anak-anak dengan iming-iming pintar, ada aspek pengelabuan untuk bisa menimbulkan kerusakan bangsa," kata Penny.