Terjun Langsung Tangani Kasus PCC, Kemenkes Temukan Ini
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id – Merespons kasus Paracetamol Caffein Carisoprodol, atau PCC di Kendari, Tim Kementerian Kesehatan terjun ke lapangan untuk mengetahui secara langsung penanganan kesehatan korban penyalahgunaan obat di Kota Kendari, Sabtu 16 September 2017.
Rombongan Kemenkes, di antaranya Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Mohamad Subuh, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang, Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Engko Sosialine Magdalene dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi.
"Kementerian Kesehatan apresiasi atas respons jajaran kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan atas korban PCC. Selanjutnya, penting selalu meningkatkan 4K, yaitu komunikasi, kontribusi, koordinasi, dan kepatuhan," ujar Dirjen P2P Mohammad Subuh dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Minggu 17 September 2017.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang menekankan pentingnya upaya pencegahan. "Kita jajaran kesehatan mendukung langkah aparat penegak hukum, namun yang lebih penting kita aktif lakukan cegah tangkal jangan sampai terjadi lagi, " kata dia, saat rapat koordinasi.
Mengenai kesimpangsiuran data jumlah korban, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Asrum Tombili memastikan korban penyalahgunaan PCC sebanyak 76 orang dan seorang di antaranya meninggal dunia. Sebelumnya mereka telah menjalani rawat jalan dan rawat inap di beberapa rumah sakit di Kota Kendari.
Pada kesempatan ini, Kadinkes juga menyebutkan dua orang tenaga kesehatan yang menjadi tersangka terkait penjualan tramadol tanpa resep dokter belum bisa dikaitkan pada kasus penyalahgunaan PCC di Kendari.
Pada kesempatan turun lapangan ini, Kemenkes juga mengirim tim asistensi kesehatan yang akan bertugas selama tiga hingga empat hari. Kemenkes juga membantu obat-obat kesehatan jiwa dari buffer stock pusat yaitu Diazepam Injeksi, Haloperidol Injeksi, Parasetamol Infus, dan alat kesehatan Abbocath.
Seperti diketahui, penyalahgunaan obat PCC telah membawa korban yang mayoritas usia muda dan pelajar. Dari hasil uji laboratorium, Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) menemukan tablet PCC menunjukkan positif mengandung karisoprodol, dan sedang diuji bahan aktif lain.
Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung karisoprodol, termasuk somadryl, dibatalkan izin edarnya pada 2013.