Kenali Tanda Obat yang Bebas Dibeli Tanpa Resep
- Pixabay
VIVA.co.id – Dalam penggunaan obat haruslah didasarkan pada kondisi seseorang atau sesuai indikasi. Selain itu dalam memilih obat yang dikonsumsi sebaiknya perhatikan tanda yang tertera pada kemasan obat untuk mengetahui tingkat keamanan konsumsi obat.Â
Sekretaris Jenderal PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, obat yang dapat dibeli langsung oleh masyarakat itu disebut dengan obat bebas atau obat bebas terbatas.
"Obat ini memiliki tanda khusus tanda khusus pada kemasannya yaitu lingkaran hijau dengan tepi hitam dan lingkaran biru dengan tepi hitam," kata Adib saat jumpa pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Namun, Adib melanjutkan, untuk obat golongan bebas terbatas ini harus tetap diserahkan oleh apoteker. Selain itu, obat-obatan yang dapat diserahkan tanpa resep juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 919 Tahun 1993.
Resep merupakan permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi kepada apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Penekanannya adalah resep dibuat oleh dokter ditujukan kepada apoteker.
Pemberian obat akan berlanjut dengan kontrol ulang dalam waktu yang ditentukan. Gejala-gejala penyakit harus dikawal dan naik turunnya dosis dikendalikan oleh dokter.
"Jadi, apabila pasien tidak mendapatkan obat dari dokter, siapa yang mengendalikan gejala serta mengatur tinggi-rendahnya dosis obat?" kata Adib.