Kantong Obat Wajib Dibawa Jika Dalam Pengobatan Psikotropika

Ilustrasi obat/suplemen.
Sumber :
  • pixabay/pexels

VIVA.co.id – Penangkapan sejumlah artis terkait penyalahgunaan obat psikotropika, menimbulkan keresahan di masyarakat. Terutama peredaran obat yang seharusnya dalam pengawasan ketat.

Waduh! Ibu Lima Anak Nekat Selundupkan 100 Butir Pil Setan di Kemaluannya untuk Suami di Penjara

Hal ini juga mengundang keprihatinan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Karena, obat-obatan psikotropika termasuk dalam obat-obat yang wajib diperoleh menggunakan resep dokter.

"Obat dari jenis psikotropika, dan juga narkotika, memiliki sifat adiktif, apabila tidak dikendalikan bisa berdampak menjadi tidak terkendali sehingga terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dan ketergantungan," kata Sekretaris Jenderal IDI dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT di kantor PB IDI, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.

Sambil Menangis, Andrew Andika Minta Maaf ke Istrinya Usai Ketahuan Narkoba dan Selingkuh

IDI pun mengimbau kepada masyarakat untuk memahami risiko penyalahgunaan obat-obatan psikotropika dan narkotika yang diperoleh tanpa menggunakan resep dokter. Ketergantungan terhadap obat-obatan ini akan memberikan dampak negatif baik fisik maupun mental.

Selain itu, pasien yang mendapatkan obat khususnya jenis psikotropika dari dokter atau apotek, untuk membawa kantong obat dari apotek. Label pada kantong apotek berisi nama apotek, pasien, dan dosis pemberian per hari.

Andrew Andika Pakai Narkoba, Diduga Lantaran Masalah Keluarga

"Membawa obat dengan cara tersebut akan terlindungi secara hukum. Bila diperlukan, asal usul obat bisa ditelusuri ke apotek yang mengeluarkan, agar dapat dicocokkan dengan resep dokter," ujar Adib.

Dengan cara itu bisa pula diteliti lebih lanjut apakah resep dokter cocok dengan rekam medis atau medical record di mana dokter berpraktik.

Di samping itu  IDI juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan pengawasan peredaran obat-obat psikotropika dan narkotika. Serta memantau pengeluarannya dari apotek berdasarkan resep dokter.

Pengawasan ini juga perlu dilakukan terhadap penjualan-penjualan melalui media daring.

"IDI bersama Ikatan Apoteker Indonesia selaku organisasi profesi siap meningkatkan kerja sama dalam pengawasan pengeluaran obat-obat resep melalui sistem interaksi dokter-apoteker," kata Adib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya