Bahaya Beli Obat Tanpa Penjelasan Apoteker

Ilustrasi obat.
Sumber :
  • pixabay/tlspamg

VIVA.co.id – Apoteker memiliki tugas yang penting di apotek maupun layanan farmasi lain yang ada di rumah sakit. Bukan sekadar meracik obat, apoteker juga berperan dalam mencegah peredaran obat palsu maupun jual beli obat secara bebas tanpa resep dokter.

TIngkatkan Kemampuan Penelitian Farmasi Indonesia, Laboratorium DDS Research Institute Diresmikan

Menurut Ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt, rasio jumlah apoteker di rumah sakit adalah 8-18, tergantung pada tipe rumah sakit. Saat ini, di Indonesia jumlah apoteker yang teregistrasi hampir 70 ribu orang, jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga apoteker di Indonesia.

Berdasarkan Permenkes Tahun 2016, pada dasarnya layanan kefarmasian dilakukan sepanjang ada apoteker di tempat tersebut.

Semakin Inovatifnya Alat Kesehatan Lokal Jadi Kian Meningkat Kualitas Hidup Masyarakat

"Kalau tidak ada apoteker, berarti tempat itu tutup atau tidak menerima penjualan obat," ujar Nurul saat ditemui VIVA.co.id di Bekasi.

Nurul juga menegaskan, Kementerian Kesehatan menginginkan adanya law enforcement bagi apoteker yang melanggar disiplin. Atau, jika ada obat kualitas rendah yang masuk bisa dikenai sanksi, mulai dari pemberian surat peringatan hingga dicabut STR-nya.

Tips Menurunkan Tekanan Darah Tinggi dengan Cepat

Jadi, bagi pasien yang ingin membeli obat di apotek atau layanan farmasi, sebaiknya cek dahulu keberadaan apoteker. Apoteker, sesuai Permenkes No 9 Tahun 2017, harus memasang papan nama praktiknya. Dan IAI mengatur, apoteker mengenakan jas berwarna putih kekuningan atau putih gading yang tertera tulisan Apoteker di dadanya.

"Tanyakan apotekernya, kalau tidak ada, lebih baik pindah ke apotek yang ada apotekernya. Kalau ada pelanggaran, apoteker bisa Anda laporkan ke cabang IAI setempat," ujar Nurul.

Di samping itu, peredaran atau jual beli obat keras yang dilakukan bebas di apotek juga menjadi tanggung jawab apoteker. Meskipun apotek merupakan milik investor, namun menurut Nurul, surat izin apotek mengatasnamakan apoteker.

Sehingga, seharusnya apoteker bisa mencegah terjadinya penjualan obat secara bebas. Sebab, obat merupakan komoditi khusus kesehatan, bukan barang yang bisa diperjualbelikan secara biasa.

Ilustrasi vitamin/obat.

Kemenkes dorong Produksi Obat dalam Negeri agar Tak Bergantung Produk Impor

Terkait dengan mekanisme produksi obat dalam negeri juga sudah terimplementasikan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN).

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024