Vaksin Campak Rubella Dijamin 100 Persen Halal
- Pixabay/Chillsoffear
VIVA.co.id – Gerakan anti-vaksin yang marak di media sosial membuat banyak orangtua ragu membawa buah hati mereka melakukan imunisasi. Padahal, salah satu cara paling efektif mencegah penyakit berbahaya seperti campak rubella adalah dengan vaksin.
Sebagian besar gerakan anti-vaksin itu mengklaim bahwa vaksin yang digunakan mengandung babi yang diharamkan dalam Islam. Menanggapi hal ini, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Dsc, menjamin kalau vaksin campak rubella atau measles rubella (MR) 100 persen halal.
"Vaksin campak itu ditumbuhkan di janin ayam. Sedangkan vaksin rubella dikembangbiakkan di sel punca atau stem cell manusia. Jadi, tidak ada hubungannya dengan babi," ujar Jane saat ditemui VIVA.co.id baru-baru ini.
Pada Agustus mendatang, pemerintah telah menyiapkan imunisasi MR yang dilaksanakan di sekolah-sekolah di Pulau Jawa. Ini merupakan salah satu gerakan kampanye imunisasi MR sebelum dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2018.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Dr. H. M. Subuh, MPPM mengatakan, imunisasi MR merupakan rekomendasi World Health Organization (WHO) dan komitmen global dalam membasmi campak rubella di tahun 2020.
Sementara itu, Asrorun Niam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, imunisasi merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam karena merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan.
"Vaksin adalah wajib dan ada dalam Undang-Undang. Sifatnya mandatori, jadi harus dilakukan. Ada juga negara yang tidak wajib vaksin seperti Amerika Serikat, tapi di sana vaksin sudah gratis dan masyarakatnya sudah pintar. Mereka justru tahu lebih dahulu kalau ada vaksin baru," ucap Jane (mus)