Badan POM Musnahkan Pangan dan Kosmetik Ilegal Rp26 M
VIVA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini, Selasa, 2 Mei 2017, telah memusnahkan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta dengan nilai mencapai Rp26 miliar.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito dengan disaksikan oleh Gubernur di halaman kantor BBPOM di Jakarta.
Produk yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Penertiban terhadap obat dan makanan ilegal sepanjang tahun 2014 – 2016 dan hasil pengawasan rutin oleh BBPOM di Jakarta selama tahun 2015 – 2016.
Dari hasil Operasi Penertiban, produk yang dimusnahkan terdiri mulai dari 450 item pangan dan kosmetik tanpa izin edar senilai lebih dari Rp24 miliar. Sementara temuan dari hasil pengawasan rutin BBPOM di Jakarta berupa obat kuat tanpa izin edar, obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), suplemen kesehatan ilegal, kosmetik ilegal, serta pangan ilegal dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat, dan akan dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di wilayah Tangerang, Banten.
Sepanjang tahun 2016 lalu, BBPOM di Jakarta telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 13 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan melalui beberapa operasi, yaitu Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu, serta Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas). Ke-13 perkara tersebut terdiri atas enam perkara terkait pangan ilegal, lima perkara terkait kosmetik ilegal, dan dua perkara terkait obat tradisional ilegal.
Peredaran obat dan makanan ilegal hingga saat ini masih menjadi salah satu fokus utama pengawasan Badan POM. Sebagai upaya memberantas peredaran produk ilegal tersebut, Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM akan terus melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin di seluruh Indonesia.
“Kegiatan pemusnahan seperti yang dilakukan hari ini merupakan salah satu cara untuk memastikan agar obat dan makanan ilegal tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat”, kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito seperti dilansir web Badan POM, Selasa, 2 Mei 2017.
Penny juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan untuk menjadi konsumen cerdas. Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan, dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.