BPOM Diminta Uji Cairan Vape

Rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • pixabay/LindsayFox

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia I Ketut Sustiawan meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan uji klinis terhadap cairan isi ulang (liquid) rokok eletronik atau vape. Itu sebagai tindak lanjut setelah Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa vape lebih berbahaya daripada rokok tembakau.

Gak Sengaja Liatin Fuji Lagi Nge-Vape, Begini Tanggapan Erika Carlina

"Kami minta BPOM lakukan uji klinis liquid itu. Harus dilakukan pengawasan pos marketnya, produk dari mana, apakah ada izin edar atau tidak dan harus ada uji klinis yang kewenangannya di BPOM," katanya di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 5 Januari 2017.

Keberlanjutan konsumsi vape, menurut dia, didasarkan pada hasil ujik klinis BPOM. Jika, terbukti berbahaya maka harus dihentikan.

Haji Faisal Singgung Soal Pertemanan Kurang Pas Usai Heboh Fuji Ketahuan Nge-Vape

"Yang paling penting, BPOM keluarkan hasil penelitian terhadap vape ini. Jadi, kalau cacat dan mengandung zat berbahaya, apalagi narkotika, harus disetop," ujar dia.

Penggunaan vape kini makin diminati di Indonesia, dengan konsumennya mayoritas komunitas anak muda. Produk ini beredar dengan harga variatif mulai Rp130 ribu hingga Rp250 ribu, dengan berbagai rasa.

Fuji Ketahuan Nge-Vape, Ini Kata Haji Faisal

Sementara Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek sebelumnya menyatakan bahwa vape lebih berbahaya dibanding rokok tembakau lantaran proses hisap pada vape tidak melalui filterisasi, seperti halnya pada rokok tembakau.

"Masih ada zat nikotin dan tarnya. Ketika dihisap, zatnya itu langsung ke paru-paru lagi, sehingga lebih berbahaya dari rokok," katanya.

Ilustrasi pod

Pod, Disposable Pods dan Cartridge, Apa Sih Bedanya?

Meskipun mirip, ketiganya punya fungsi dan keunggulan masing-masing. Biar nggak salah paham, yuk, kita bahas perbedaannya satu per satu.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024