BPOM Diminta Uji Cairan Vape

Rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • pixabay/LindsayFox

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia I Ketut Sustiawan meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan uji klinis terhadap cairan isi ulang (liquid) rokok eletronik atau vape. Itu sebagai tindak lanjut setelah Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa vape lebih berbahaya daripada rokok tembakau.

Dinamika Industri Vape, Bagaimana Inovasi Rasa Menarik Konsumen

"Kami minta BPOM lakukan uji klinis liquid itu. Harus dilakukan pengawasan pos marketnya, produk dari mana, apakah ada izin edar atau tidak dan harus ada uji klinis yang kewenangannya di BPOM," katanya di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 5 Januari 2017.

Keberlanjutan konsumsi vape, menurut dia, didasarkan pada hasil ujik klinis BPOM. Jika, terbukti berbahaya maka harus dihentikan.

Pod, Disposable Pods dan Cartridge, Apa Sih Bedanya?

"Yang paling penting, BPOM keluarkan hasil penelitian terhadap vape ini. Jadi, kalau cacat dan mengandung zat berbahaya, apalagi narkotika, harus disetop," ujar dia.

Penggunaan vape kini makin diminati di Indonesia, dengan konsumennya mayoritas komunitas anak muda. Produk ini beredar dengan harga variatif mulai Rp130 ribu hingga Rp250 ribu, dengan berbagai rasa.

Gak Sengaja Liatin Fuji Lagi Nge-Vape, Begini Tanggapan Erika Carlina

Sementara Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek sebelumnya menyatakan bahwa vape lebih berbahaya dibanding rokok tembakau lantaran proses hisap pada vape tidak melalui filterisasi, seperti halnya pada rokok tembakau.

"Masih ada zat nikotin dan tarnya. Ketika dihisap, zatnya itu langsung ke paru-paru lagi, sehingga lebih berbahaya dari rokok," katanya.

Vape atau rokok elektrik.

Melihat Industri Vape di 2025, Adaptasi di Tengah Regulasi Baru

Kini, sudah banyak pilihan yang tersedia di pasaran, sehingga penting untuk mengetahui faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum membelinya.

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2025