Simpan Ponsel di Kantong Turunkan Kualitas Sperma, Benarkah?

Ilustrasi smartphone
Sumber :
  • Pixabay/Rieo

VIVA.co.id – Rumor yang beredar menyebutkan bahwa ponsel memiliki sinyal gelombang mikro sehingga tidak baik jika ditaruh di kantung celana karena dapat merusak kesuburan pria.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia

Karena kekhawatiran ini bahkan ada perusahaan yang memproduksi celana yang diklaim dapat melindungi alat vital pria dari radiasi. Produsen celana dalam ini mengatakan, produk mereka bisa melindungi alat vital pria dari efek membahayakan gelombang radio dari ponsel dan juga menjaga kekuatan sperma dan kesuburan.

Tapi, apakah benar ponsel berisiko pada pengguna pria?

Yasonna Jelaskan Pengakuan Megawati Tak Punya Ponsel karena Sering Disadap

Dikutip dari Times of India, sebenarnya mitos ini sudah berkembang lama. Selama Perang Dunia II, beberapa pria yang masuk wajib militer seringkali merelakan diri bekerja untuk radar sebelum hari masuk wajib militer yang dijadwalkan dengan harapan paparan gelombang radio akan membuat mereka steril untuk sementara waktu.

Hingga, militer meminta Herman Muller, seorang ahli genetis yang memenangkan Hadiah Nobel untuk menunjukan sinar X yang dapat membuat steril dan mutasi genetik, untuk mengevaluasi efek dari gelombang radio.

Mikropenis Bikin Susah Punya Anak, Benarkah Berkaitan dengan BPA?

Ternyata Muller tidak menemukan sedikit saja dosis gelombang radio yang membuat steril atau mutasi genetik, dan menyimpulkan bahwa gelombang radio tidak menimbulkan ancaman pada kesuburan seperti pada sinar X.

Hal ini karena sinar X yang memiliki panjang gelombang sangat pendek, membawa lebih banyak energi dibandingkan gelombang radio yang secara relatif memiliki panjang gelombang lebih panjang.

Tapi, jika Anda masih takut sinyal ponsel memengaruhi kesuburan, kenapa tidak menaruhnya di kantong kemeja saja daripada di kantong celana.

ilustrasi pajak

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024