Langkah Lanjutan Kemenkes Cegah Peredaran Vaksin Palsu
- ANTARA/ Feny Selly
VIVA.co.id – Peredaran vaksin palsu yang sempat menggemparkan masyarakat yang terjadi pada pertengahan tahun ini semakin membuat Kementerian Kesehatan waspada. Jangan sampai upaya untuk membuat sehat masyarakat justru berujung penyakit baru.
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, kasus vaksin palsu maupun obat palsu yang terjadi di tahun ini seharusnya menjadi alat instrospeksi. Di mana letak kesalahan sehingga vaksin yang berada di jalur legal bisa dipalsukan dan beredar di masyarakat.
Linda menambahkan, beredarnya vaksin palsu dikarenakan adanya vaksin ilegal karena vaksin yang disediakan oleh pemerintah tidak akan menjadi masalah. Karena itulah, agar vaksin ilegal tidak beredar lagi, perlu dilakukan perlindungan pada proses suplai vaksin sehingga vaksin maupun obat palsu tidak bisa masuk.
"Polisi dan BPOM harus bekerja efektif supaya vaksin palsu atau obat palsu tidak masuk legal site. Legal site juga harus memperkuat sistem suplai yang baik sesuai standar. Ini adalah masing-masing tanggung jawab dari berbagai pihak," kata Linda saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016.
Di samping itu, agar peredaran vaksin atau obat palsu tidak terjadi lagi, maka langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah memperkuat regulasi pada demand site maupun supply site. Serta kerja efektif yang dilakukan oleh BPOM. Selain itu, juga harus ada pengawasan yang efekif pada jalur ilegal di mana dibutuhkan pula kerjasama lintas sektor mulai dari polisi, BPOM, dan layanan kesehatan.