Daftar Obat Tradisional Berbahaya yang Dimusnahkan BPOM
- Dokumentasi BPOM
VIVA.co.id – Pemusnahan obat tradisional (OT) ilegal atau mengandung bahan kimia obat (BKO) telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hari ini, Jumat, 25 November 2016 di Karawang. OT atau jamu ini dimusnahkan guna menghindari permasalahan lebih lanjut pada kesehatan masyarakat.
Produk tersebut mengandung BKO seperti fenilbutazon yang memberi efek analgesik atau penghilang nyeri dan sildenafil sitrat sebagai penambah stamina pada pria atau viagra. Kedua bahan tersebut ditemukan dalam OT yang seharusnya hanya mengandung bahan alami saja.
16 produk OT yang dimusnahkan tersebut terdiri dari dua kemasan yaitu botol dan sachet. Berikut beberapa produk OT dalam kemasan botol, dikutip dari rilis yang diterima VIVA.co.id pada 25 November 2016.
- Wantong pegel linu cair
- Jamu tradisional jawa asli cap putri sakti
- Jamu pegal linu sari mahkota dewa
- Jamu tradisional cap jamur mas
- Jamu wan tong pegal linu
- Jamu pegal linu husada tawon klanceng
- Jamu tradisional asam urat cap madu klanceng
- Gali-gali pembangkit tenaga perkasa
- Jamu cap prono jiwo
- Jamu Jawa dwipa tawon klanceng
- Jamu Jawa asli cap kunci mas
- Jamu tradisional pegal linu cap madu klanceng
- Wantong Pegal Linu Asam Urat
- Pegal linu akar dewa
- Jamu pegal linu sari mahkota dewa (Sshachet)
- Jamu pegal linu cap madu
“Beberapa produk OT ini dibungkus dalam kemasan sachet yang juga mengandung BKO. Produknya sama namun hanya beda dari segi kemasan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito.
“Masyarakat harus bersama-sama mitra melawan berantas produsen yang buat obat ilegal. Masyarakat harus pintar memilih obat tradisional dan jamu," ujarnya.