BPOM Ajak Masyarakat Waspada Gunakan Obat Tradisional
- Dokumentasi BPOM
VIVA.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pagi ini, Jumat, 25 November 2016, memusnahkan Rp7,3 miliar Obat Tradisional (OT) ilegal. Hal ini dilakukan sekaligus sebagai pernyataan perang terhadap OT ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Setelah sebelumnya pada Rabu, 22 November 2016, BPOM mengeluarkan peringatan publik terkait 43 jenis OT mengandung BKO, hari ini, Kepala BPOM, Penny K. Lukito memusnahkan Rp 7,3 miliar OT ilegal dan mengandung BKO. Produk yang dimusnahkan di Karawang ini merupakan hasil temuan Operasi Storm VII di sebuah pabrik di Parung pada 2 Februari 2016 lalu.
Sebanyak 245.570 kemasan produk OT mengandung BKO Fenilbutazon, Sildenafil Sitrat, Parasetamol dan bahan kimia lain dengan jumlah total 32 truk dimusnahkan dengan cara digilas. Beberapa nama produk yakni Pegal Linu Cair, Jamu Tradisional Jawa, Pegel Linu Asam Urat, Pembangkit Tenaga di mana produk tersebut dikemas dalam bentuk botol dan sachet.
Penny membeberkan BPOM akan membentuk tim khusus untuk penanganan terhadap pencarian OT ilegal maupun yang mengandung BKO tersebut.
"Akan ada deputi khusus dari BPOM untuk penindakan jalur ilegal, yaitu deputi kewaspadaan dan penindakan. Di situ kami perkuat dengan kepolisian agar menindaklanjuti jalur ilegal," ujar Penny.
Kembali diingatkan bahayanya BKO dalam jamu atau OT, mampu merusak hati akibat campuran parasetamol atau merusak organ ginjal akibat kandungan fenilbutazon yang tidak sesuai anjuran dokter. Sehingga, penting melakukan kerja sama dan sinergi dengan berbagai kepentingan untuk mengoptimalkan pengawasan Obat dan Makanan.
"Masyarakat harus bersama-sama mitra melawan berantas produsen yang buat obat ilegal. Masyarakat harus pintar memilih obat tradisional dan jamu," ujarnya.
Penny mengingatkan dua imbauan agar masyarakat mewaspadai OT yang aman untuk dikonsumsi dengan dua cara yaitu teliti dengan label dan memperhatikan sekeliling.
"Pastikan produk itu sudah ada nomor izin edar dari BPOM. Dan bantu kami untuk lihat siapa aja pelaku produsen ilegal dengan aktivitas mencurigakan, di tempat yang tidak sesuai untuk industri. Bisa saja di perumahan, gudang, perkampungan."