Alasan Mengapa Pemberian ASI Eksklusif Masih Rendah
- REUTERS/Christinne Muschi
VIVA.co.id – Manfaat air susu ibu (ASI) sebagai asupan utama bayi memang tidak perlu diragukan. Karena itu pula, ibu dianjurkan untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan. Meski demikian, ternyata angka pemberian ASI belum tinggi.
Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Mia Sutanto menuturkan, dari data laporan global pada tahun 2016 angka pemberian ASI eksklusif di seluruh dunia hanya 38 persen.
Namun, menurut data nasional Indonesia dari tahun 2007-2012 telah terjadi peningkatan 10 persen pemberian ASI eksklusif.
"Salah satu faktor penyebabnya bila dibandingkan dengan dahulu adalah akses informasi menyusui sudah sangat mudah," kata Ami di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Selain itu, dukungan dari pasangan juga ikut berperan dalam meningkatkan pemberian ASI eksklusif. Kini, suami sudah lebih proaktif dalam proses menyusui ibu.
Mia juga mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi tantangan ibu menyusui di Indonesia dalam memberikan ASI eksklusif. Ada tiga hal besar dalam hal menyusui, kata Mia, pertama adalah informasi dan edukasi.
"Kita tidak hanya melihat di perkotaan, tapi juga di desa pedalaman. Banyak faktor informasi dan edukasi yang tidak sampai ditambah lagi dengan mitos-mitos yang berkembang, mereka semakin salah paham," kata Mia.
Yang kedua adalah dukungan. Menyusui itu bukan hanya tanggung jawab ibu saja. Kenapa bayi tidak mendapatkan hak ASI bukan karena salah sang ibu. Tapi, kita sebagai anggota masyarakat juga berperan dalam membuat ibu tidak berhasil dalam menyusui.
Keberhasilan menyusui terletak pada anggota masyarakat dan ini juga terdapat di dalam peraturan. Termasuk yang utama adalah tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, tempat bekerja.
Yang terakhir adalah perlindungan hak. Baru-baru ini, kata Mia, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa menyusui adalah hak ibu dan bayi. Jadi hak ini sudah disamakan atau disetarakan dengan hak asasi lainnya di dunia. Karenanya, pemerintah wajib melindungi hak ibu dan bayi ini.