Syarat MPASI yang Baik Menurut Para Ahli
- pixabay/Advisor
VIVA.co.id – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan panduan makanan bayi dan anak yang dituangkan dalam WHO Complementary Feeding Family Foods for Breastfeed Children tahun 2000. Panduan tersebut menjelaskan, bahwa seluruh kebutuhan energi bayi sampai usia enam bulan dapat dipenuhi oleh ASI.
Setelah berusia enam bulan, pemenuhan energi ASI semakin menurun menjadi 70 persen pada bayi berusia berusia 6-12 bulan dan 30 persen pada anak usia 12-24 bulan. Oleh karena itu, setelah berusia lebih dari enam bulan bayi dan anak harus diberikan makanan pendamping ASI (MPASI) yang sesuai guna mengisi selisih kebutuhan gizi yang tidak dapat dipenuhi ASI.
MPASI biasanya disediakan sendiri oleh ibu di rumah. Namun selain itu, juga banyak produk MPASI yang tersedia di pasar yang diolah oleh industri pangan. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, di Indonesia ada persyaratan untuk MPASI.
"Berdasarkan hasil pembahasan hasil para pakar dan diatur dalam Standar Nasional Indonesia tahun 2005, MPASI terdiri dari empat jenis yaitu MPASI bubuk instan, biskuit, siap santap, dan siap masak," ujar Penny dalam acara seminar dan talkshow BPOM di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 9 November 2016.
Penny melanjutkan, standar dan persyaratan MPASI jauh lebih ketat dibandingkan makanan olahan umumnya. Hal ini karena bayi merupakan konsumen yang rentan dan sifat produk MPASI termasuk pangan risiko tinggi.
“Produksi MPASI harus dilakukan secara higienis dan wajib menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik. Selain itu, MPASI juga harus memenuhi ketentuan label termasuk pencantuman keterangan cara penyiapan atau penyajian," ujar Penny menambahkan.
Karenanya, para ibu diimbau untuk dapat menjadi konsumen cerdas. Pastikan makanan yang dikonsumsi aman dengan cara 'cek KIK', pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.