Marak Kasus KDRT, Perempuan Tak Boleh Diam

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

VIVA.co.id – Hampir di tiap kasus kekerasan dalam rumah tangga, perempuan sering menjadi korban dan pihak yang dirugikan. Perempuan, meski dalam posisi yang benar seringkali juga ditempatkan sebagai pihak yang bersalah.

Oknum Anggota TNI AU Lanud Silas Papare Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal Dunia

"Kalau sudah main tangan, sudah ada luka. Jangan hanya diam," kata pendiri kantor pengacara Ina Rachman-Mulyaharja & Associates, Inna Rachman, dalam seminar 'Mengapa Perempuan' yang digelar di Ballroom Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rabu 26 Oktober 2016.

Ia mengatakan, perempuan juga punya hak dan kesempatan yang sama. Selain itu, perempuan juga berhak memiliki kesempatan dan kesetaraan hak yang sama dengan laki-laki. Yang lebih penting, perempuan berhak mendapatkan jaminan kesehatan serta perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga.

Cut Intan Nabila Resmi Gugat Cerai Armor Toreador, Sidang Perdana Sudah Dijadwalkan

"Kita berhak untuk tidak mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya

Untuk itu, ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, ia menyarankan untuk melaporkannya ke kantor polisi. "Ketika mendapat perlakuan kasar, entah dipukul, harus langsung ke kantor polisi, karena dalam undang-undang itu polisi dalam 1 kali 24 jam harus menangkap pelaku itu," ujarnya.

Puluhan Ribu Kader PKK Ikuti Fun Run dan Fun Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT

Setelah melapor ke polisi, Inna juga menyarankan untuk sementara waktu menjaga jarak dan menghindar dari pelaku kekerasan dalam rumah tangga tadi. Setelah itu, ia menjelaskan bahwa polisi punya kewajiban untuk segera memprosesnya.

"Kemudian setelah dilaporkan akan ada proses mediasi ada proses pengadilan, kalau menurut penyidik belum parah akan dibuat mediasi, kalau sekali lagi nanti akan begini begini." 

Ia menyarankan bahwa perempuan harus mampu membentengi diri dan tidak boleh pasrah dan tinggal diam ketika terjadi kekerasan seksual.

(mus)

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap banyak kasus kekerasan perempuan yang diselesaikan lewat cara adat atau tradisi dengan dinikahkan antara pelaku da

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024