Gejala Carpal Tunnel Syndrome Ancam Pekerja Kantoran
- VIVAnews/Amal Nur Ngazis
VIVA.co.id – Apakah Anda seorang pekerja kantor dengan jam kerja 9-5 dan selalu bekerja dengan komputer setiap hari? Jika iya, Anda harus berhati-hati dengan sindrom lorong karpal, atau carpal tunnel syndrome dan gejala-gejalanya.
Seperti yang sudah banyak diketahui kalau pekerja yang bekerja di kantor berisiko terhadap beberapa masalah kesehatan seperti stres, obesitas, spondylitis, nyeri sendi, masalah mata, dan sebagainya.
Masalah ini biasa ditemui pada para karyawan korporat dikarenakan pekerjaan yang tinggi tekanan, gaya hidup tidak sehat, postur duduk yang salah, dan penggunaan komputer terus menerus.
Dan, menurut hasil survei baru-baru ini, sindrom lorong karpal juga merupakan salah satu penyakit yang sering dialami oleh pekerja kantoran. Jika Anda termasuk pekerja di bidang ini, ketahui apa saja gejalanya seperti dilansir laman Boldsky berikut.
1. Sindrom lorong karpal adalah sindrom yang disebabkan oleh tekanan terus menerus, atau berlebihan pada saraf median yang terdapat pada pergelangan tangan. Saraf median ini dapat meradang, sehingga mengakibatkan sejumlah gejala.
2. Gejala utama dari sindrom ini adalah mati rasa, sakit, atau seperti rasa menggelitik di area telapak tangan, pergelangan tangan, jari, dan sekitarnya.
3. Sebuah penelitian mengungkapkan kalau sindrom lorong karpal banyak ditemui pada pekerja di kantor, jika pekerjaan mereka melibatkan aktivitas mengetik dan menggerakkan tetikus secara terus menerus.
4. Gejala sindrom ini dapat timbul ketika terjadi tekanan pada saraf median saat menggunakan komputer. Tekanan ini meremas saraf dan mengganggu aliran darah.
5. Gejala sindrom lorong karpal ini juga bisa terjadi pada orang-orang yang memiliki pekerjaan seperti menjahit, membersihkan, memproses makanan, dan sejenisnya. Di mana, mereka harus banyak menggerakan tangan.
6. Jika tidak ditangani lebih awal, sindrom lorong karpal dapat meningkat kondisinya seperti arthritis.
7. Di beberapa negara, pekerja kantoran yang terkena sindrom lorong karpa,l karena pekerja mereka dilindungi di bawah Equity Act 2010, yang menyatakan kalau perusahaan harus membuat penyesuaian yang masuk akal terkait pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang terkena sindrom ini. (asp)