Alasan Sejumlah Obat Kanker Tak Ditanggung JKN
- Pixabay
VIVA.co.id – Masyarakat banyak memberi apresiasi terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah digalakkan selama kurang lebih dua tahun. Namun, tidak jarang yang memberi komentar negatif terkait pelayanannya yang dirasa belum cukup memuaskan.
Salah satunya, keluhan terkait ketersediaan obat-obatan untuk kasus kanker. Banyak pasien serta keluarga mengungkapkan bahwa mereka masih harus menanggung sendiri biaya pengobatan terkait pembelian obat.
"Memang obat adalah salah satu yang dijamin oleh JKN. Namun, tidak semua obat diberikan pada pasien, termasuk pasien kanker, karena banyaknya pertimbangan," ujar Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, dr. Maya Rusady, M.kes, AAK di RS Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Dia menjelaskan bahwa beberapa obat dibatasi karena ada kriteria yang harus dipenuhi dalam pengawasannya. Hal ini juga sudah menjadi pertimbangan dari tim farmakologi mengenai ketersediaan obat untuk kanker terkait fungsinya.
"Obat terbatas karena ada kriteria yang harus dipenuhi untuk patient safety, sehingga obat-obat yang telah dianjurkan oleh tim farmakologi saja yang kita berikan pada pasien," katanya.
Selain fungsinya, reaksi dari obat tersebut yang dianggap cukup keras untuk pasien juga menjadi pertimbangan tim farmakologi. Karena itu, Maya berharap agar para pasien tetap memahami dan mengerti aturan-aturan yang telah diberlakukan.
"Beberapa obat kemo ada yang di luar dari tanggungan JKN. Hal ini juga berdasarkan Permenkes No 71 yang mengatur mengenai ketersediaan obat," ucapnya. (ase)