Kenaikan Harga Rokok Efektif Kurangi Jumlah Perokok

Ilustrasi rokok
Sumber :

VIVA.co.id – Meski kenaikan harga rokok masih belum secara resmi dikeluarkan pemerintah, namun menurut Abdillah Ahsan, SE., M.SE., dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia, kenaikan harga merupakan cara efektif menghentikan konsumsi rokok.

Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

"Saya pernah melakukan studi FGD (Forum Group Discussion) dengan para perokok di enam kota, dan hasilnya mereka menyatakan yang akan membuat mereka berhenti merokok jika harga rokok Rp50 ribu. Itu dilakukan pada waktu tahun 2011," kata Abdillah saat talkshow 'Sayangi Tubuhmu, Berhentilah Merokok' di Kemenkes, Jumat, 2 September.

Dari FGD tersebut Abdillah banyak mendengar jika para perokok pun bingung bagaimana cara berhenti merokok. Lalu mereka menyatakan bisa berhenti kalau ada kenaikan harga yang diimbangi pula dengan kenaikan cukai rokok.

Bea Cukai di Sulawesi Selatan Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp142 Juta

"Menuju kenaikan itu harus ditingkatkan menjadi empat kali lipat dari harga saat ini. Sistem cukai juga harus disederhanakan sehingga jarak antara rokok termurah dengan termahal bisa sempit," imbuhnya.

Abdillah menuturkan, sebanyak 60 persen perokok di Indonesia membeli rokok dengan harga yang mahal. Yaitu jenis kretek mesin golongan satu. Fakta ini seharusnya tidak membuat pemerintah menunda lagi menaikkan harga rokok setinggi-tingginya.

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Dibanding dengan iklan bergambar yang dicantumkan pada bungkus rokok, kenaikan harga dinilai Abdillah jauh lebih efektif.

"Kita lihat iklan bergambar responsnya tidak terlalu ribut. Bahkan masih bisa dibuat lelucon. Ketika ada isu naik Rp50 ribu, baru ada pergulatan. Instrumen harga ternyata lebih efektif. Dan akan lebih baik lagi kalau iklan rokok juga dilarang," kata Abdillah.

Rokok ilegal

Kemenperin Tegaskan Kemasan Rokok Diseragamkan Picu Makin Maraknya Produk Ilegal

Wacana pemerintah memasukkan pasal mengenai penyeragaman kemasan pada produk tembakau dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024