Kemenkes Bikin Iklan Antirokok

Peluncuran Iklan Layanan masyarakat Kemenkes September 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diza Liane

VIVA.co.id – Menurut data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS): Indonesia Report 2011, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah prevalensi perokok aktif tertinggi di dunia dengan 67 persen perokok pria dan 2,7 persen perokok wanita. Angka ini terus meningkat setiap tahunnya.

Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

Tentu ini menjadi kekhawatiran karena rokok akan mengurangi produktivitas dan menimbulkan berbagai penyakit kronis.

Dalam upaya melidungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan langkah preventif melalui iklan layanan masyarakat yang mengkampanyekan tema 'Sayangi Tubuhmu, Berhentilah Merokok'.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

"Kami melihat efektivitas iklan layanan masyarakat yang diluncurkan pada 27 Mei 2016 yang mengangkat tema 'Suara Hati Anak'. Hasil media monitoring kami menunjukkan dampak positif bahkan mendapat respon dari Filipina yang ingin mengadaptasi iklan ini," ujar Direktur Gizi Masyarakat Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Ir. Doddy Izwardy, MA, saat peluncuran iklan layanan masyarakat anti rokok di Kemenkes, Jumat, 2 September.

Doddy menuturkan, iklan yang nantinya akan tayang di seluruh televisi nasional ini dinilai cukup efektif menekan jumlah perokok. Namun, tidak hanya melalui iklan dan kampanye, upaya pencegahan ini juga akan diimbangi dengan kegiatan sosialisasi ke masyarakat.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Tidak hanya itu, upaya pencegahan ini, lanjut Doddy, juga perlu keterlibatan pemangku kepentingan lain di Indonesia.

"Masyarakat harus bisa mandiri mengetahui manfaat sehat itu untuk mereka," imbuh Doddy.

Tidak hanya masalah kesehatan, rokok juga bisa berdampak negatif pada ekonomi Indonesia. Kerugian itu salah satunya sangat terasa dalam pembiayaan BPJS di mana 30 persen habis untuk klaim pengobatan penyakit akibat rokok seperti stroke, jantung, dan kanker.

Bea Cukai Tegal musnahkan rokok ilegal

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tegal musnahkan 5.650.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp7.800.147.300, pada Selasa (17/12) di PT Semen Grobogan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024