Dokter Terlibat Vaksin Palsu, IDI Siapkan Bantuan Hukum
- Viva.co.id/Rintan Puspitasari
VIVA.co.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) siap memberikan bantuan hukum kepada tiga dokter yang terlibat atau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin palsu.
"Kewajiban kami untuk melakukan pembelaan dan pendampingan, bukan berarti membela," kata Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2016.
Menurut Oetama, sanksi tegas bagi dokter yang melanggar melalui peradilan etik oleh Majelis Etik, peradilan disiplin oleh Majelis Kehormatan, dan peradilan hukum pidana. Namun, untuk masalah pidana bukan kewenangan IDI, melainkan oleh penegak hukum.
"Kami akan jujur pada masyarakat. Kalau ada anggota kami yang bersalah, kami enggak keberatan dilakukan penyidikan dan peradilan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, dari IDI terus menelusuri apakah benar ada dokter yang terlibat dalam praktik vaksin palsu atau tidak.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 23 tersangka kasus vaksin palsu, di antaranya, produsen enam orang tersangka, distributor sembilan orang tersangka, pengumpul botol dua tersangka, pencetak label satu tersangka, bidan dua tersangka, dan dokter tiga tersangka.