Kisruh Vaksin Palsu, PB IDI Keluarkan 8 Pernyataan

Ilustrasi vaksin
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Setelah nama 14 rumah sakit pemberi vaksin palsu diumumkan oleh Kementerian Kesehatan dan Bareskrim, Kamis lalu, 14 Juli 2016,  berbagai aksi dilakukan oleh orangtua di rumah sakit terkait.

Sidang Gugatan Vaksin Palsu, Hakim Anjurkan Mediasi

Sikap anarkis di beberapa rumah sakit dan keresahan yang semakin meluas terjadi tidak hanya di kalangan masyarakat. Dokter dan tenaga kesehatan, bahkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengambil sikap.

"Kami mengharapkan dengan adanya sikap dari kami, masyarakat dapat mendengar, melihat dan mengetahui apa yang akan kita sampaikan," kata Ketua PB IDI, Prof Dr Ilham Oetama Marsis dalam jumpa media terkait pernyataan sikap IDI, PERSI dan ARSSI, di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, 18 Juli 2016.

Polisi Tunda Periksa Bidan Kasus Vaksin Palsu, Alasan Sakit

Lebih lanjut Ilham mengatakan tidak pernah menyangka hal ini akan berdampak luas, dan berharap agar persoalan ini cepat selesai.

"Ini menjadi sesuatu yang sangat ramai dibicarakan. Ini di luar apa yang kita prediksi sebelumnya dan kita tidak menyangka masalah ini mempunyai dampak yang sangat luas sekali bagi masyarakat, dokter maupun pemerintah sendiri. Tentunya saya mengharapkan masalah ini cepat kita selesaikan dan menemukan jalan keluar terbaik."

Kemenkes dan BPOM Dikritik Lambat Tangani Vaksin Palsu

Ada delapan pernyataan sikap PB IDI, PERSI dan ARSSI seperti disampaikan oleh Sekjen PB IDI, Dr Moh Adib Khumaidi. Berikut isi 8 pernyataanya.

1. Menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para orangtua yang anaknya diduga mendapat vaksin palsu. PB IDI yang mewakili seluruh Dokter Indonesia beserta PERSI, ARSSI memahami situasi ini, namun tetap mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan anarkis yang dapat merugikan semua pihak serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

2. Mendesak Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) untuk bertanggung jawab atas terjadinya implikasi negatif yang terjadi akibat tidak baiknya protokol penanganan vaksin palsu dan secepatmya memulihkan situasi tidak kondusif ini dengan membuat protokol penanganan yang baik. Sesegera mungkin untuk menyampaikan kepada publik jalan keluar terhadap anak-anak yang telah terbukti mendapat vaksin palsu

3. Dokter, tenaga kesehatan lain atau fasilitas pelayanan kesehatan adalah korban dari oknum pemalsu vaksin dan meminta kepada pemerintah untuk tidak membiarkan dokter, kesehatan lain, atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghadapi keluhan masyarakat tanpa adanya jalan keluar atau solusi yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Mengusulkan untuk pendirian posko pengumuman dan pengaduan di Dinas Kesehatan setempat untuk menghindari kekisruhan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan. Posko berfungsi menerima pengaduan masyarakat yang pernah membawa anaknya untuk pelayanan vaksinasi serta memberikan pengumuman masa atau periode untuk mereka terindikasi menerima vaksin palsu untuk selanjutnya dilakukan vaksinasi kembali berdasarkan ketentuan yang ada.

5. Meminta kepada Kepolisian RI (POLRI) untuk memberikan jaminan keamanan bagi tenaga dan fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

6. Pengurus Besar IDI berkoordinasi dengan jajaran IDI di tingkat wilayah dan cabang akan memberikan pendampingan hukum terhadap anggota IDI yang menjadi korban dari suplai vaksin palsu. Pendampingan juga dilakukan terhadap dokter-dokter yang menjadi korban anarkisme. Dalam hal ini akan dibentuk Satgas Advokasi Vaksin Palsu oleh PB IDI bersama PERSI dan ARSSI.

7. Pengadaan vaksin harus tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku

8. Mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mempolitisasi kejadian ini, karena permasalahan kesehatan seluruh rakyat harus disandarkan kepada kemaslahatan.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf

Komisi IX Minta Oknum Jaringan Vaksin Palsu Dihukum Berat

Sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2016