Wajib Tahu Soal Mekanisme Vaksin Ulang
- Pixabay/PhotoLizM
VIVA.co.id – Terungkapnya kasus pembuatan vaksin bayi palsu di Bekasi dan Tangerang beberapa waktu lalu sempat membuat banyak orangtua khawatir akan keaslian vaksin yang diberikan pada buah hati mereka, apalagi kasus ini telah berlangsung lama. Langkah revaksinasi atau catch up sebagai pilihan untuk orangtua yang merasa ragu atas vaksin palsu akhirnya menjadi solusi terbaik yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Setelah pendataan jelas, dan kita harus menilai, tidak berarti yang tidak dapat harus segera divaksin, ada cara-caranya. Dilihat pendataannya diberikan pada siapa saja, kita lihat dulu apakah perlu diulang atau tidak diulang. Kalau perlu, kita akan memberikan ulangan vaksinasi," kata dia saat ditemui usai acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2016.
Namun, Menkes mengatakan bahwa hingga saat ini masih melakukan kajian untuk kepentingan penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia. Untuk mekanismenya, Nila mengatakan, perlu konsultasi lantaran banyaknya jenis vaksin.
"Jenis vaksin banyak, yang dasar ada 8 (Polio, campak, BCG, Hepatitis B, DPT- Difteri, Pertusis dan Tetanus). Contoh saja Hepatitis B, apa harus diulang segera atau tidak, tentu kami harus berdasar keilmuan bagaimana. Konsultasikan ke dokter anaknya, imunisasi minimal delapan yang wajib, ada tambahan-tambahan, misal tidak mau kena varisela, itu kan impor. Yang dipalsukan banyak yang impor," tutur dia.
Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak menutup mata adanya vaksin impor dengan harga cukup mahal yang dipilih. Alasan menggunakan vaksin impor, karena dianggap lebih bagus dan tidak membuat anak panas.
"Padahal yang dari Bio Farma sudah gratis, mereka pilih yang tidak panas. Kita hati-hatilah dalam hal ini," ujarnya.
Semetara Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. H.M. Subuh menambahkan tentang kriteria vaksin ulang.
"Kita mengimbau pada masyarakat yang merasa ragu-ragu, harap divaksin ulang, kita sudah memberi surat edaran, dengan kriteria 0 hingga 11 bulan imunisasi ulang semuanya, imunisasi dasar lengkap yang 8," kata dia.
Menurut dia, untuk anak usia 1 hingga 3 tahun, vaksin BCG tidak perlu, sedangkan lainnya perlu. Sementara untuk usia 3 hingga 7 tahun, vaksin polio tidak perlu karena sudah tidak efektif lagi dan di atas usia 7 tahun yang diperlukan adalah vaksin difteri dan tetanus, yang lain tidak perlu.
"Kita sudah buat protap seperti itu, dan dari absensi yang kita lakukan di seluruh provinsi," ucap dia.