Selama Mudik, Peserta JKN-KIS Bisa Berobat Dimanapun

Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rintan Puspitasari

VIVA.co.id – Angin segar bagi seluruh pemegang aktif kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang mudik. Karena para peserta JKN-KIS, baik itu KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat, dan Kartu Jamkesmas yang sedang mudik Lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur lebih ringkas.

Satgas COVID-19: Efek Mudik Lebaran Baru Terlihat 2-3 Minggu Lagi

Berdasar pengalaman dua tahun yang lalu, di mana ada peserta yang mengeluh kesulitan mendapat pelayanan, karena belum terdaftar, akhirnya membuat BPJS Kesehatan membuat terobosan baru di tahun ini.

"Pengalaman dua tahun menjadi BPJS Kesehatan, ada keluhan peserta yang ingin mendapat layanan, saat itu karena bukan berada di tempat yang terdaftar (kartunya) jadi tidak bisa mendapat pengobatan," ujar Maya Amiarny Rusady, Direktur Pelayanan, dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di Media Center BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2016.

Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Lebaran, Menkes Siapkan Kondisi Terburuk

"Karena itu kami berpikir harus mengembangkan mekanisme, dimana peserta bisa nyaman saat mudik bersama BPJS Kesehatan, jaminan dimanapun bisa berobat. Kebijakan ini khusus berlaku selama musim mudik," tambah Maya.

Kebijakan khusus yang dimaksud di sini adalah prosedur yang lebih singkat. Misalnya, jika dahulu bisa berobat tapi terkendala keharusan melapor terlebih dahulu ke kantor cabang terdekat, sekarang hal itu ditiadakan. Peserta bisa ke langsung datang ke IGD rumah sakit tanpa harus melapor ke kantor cabang.

Jelang Lebaran, Ini Pesan Gubernur Jabar untuk Pemudik

"Hal ini karena biasanya pada H-7 hingga H+7 Lebaran, banyak fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak buka. Sekarang, baik itu kondisi gawat darurat ataupun tidak, bisa langsung ke IGD,” katanya.

Lebih lanjut, Maya juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan, sehingga peserta tidak perlu merasa takut akan ditolak oleh rumah sakit.

"Hal ini sudah dikomunikasikan ke seluruh daerah, seluruh rumah sakit, semoga tidak ada kendala. Selama fasilitas kesehatan buka, masyarakat tetap boleh berobat ke sana, ini hanya kecuali jika faskes tutup, jadi bisa ke IGD,” ujarnya.

Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS dalam kesempatan yang sama menambahkan, “Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.”

Maya juga mengatakan, perlu diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status aktif dan datang ke rumah sakit yang bekerjasama, kecuali untuk kasus emergency, bisa datang ke faskes yang tidak bekerjasama.

“Dengan kebijakan ini rumah sakit tidak dibenarkan menarik iuran untuk peserta non-emergency. Kami akan membayar sesuai tarif," kata Maya.

Hal ini dilakukan selain agar peserta mendapat kepuasan memiliki kartu BPJS-KIS, tapi juga mewujudkan prinsip portabilitas.

"Mempermudah klien dalam mengklaim layanan kesehatan. Peserta JKN-KIS tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik dalam perjalanan maupun setelah sampai di tempat tujuan, hal ini seperti prinsip portabilitas," kata Bayu.

Prinsip portabilitas yang dimaksud adalah untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan, meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya