Tak Setuju Hukuman Kebiri, Ini Saran Kak Seto

Kak Seto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Hukuman kebiri untuk mereka para pelaku kejahatan seksual hingga kini masih menuai pro dan kontra. Bahkan sejumlah pihak menyatakan, hukuman kebiri tak akan ampuh memberikan efek jera untuk si pelaku.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Beberapa waktu lalu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan menyatakan penolakannya untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri, karena bertentangan dengan sumpah dokter.

"Kami yakin masih banyak cara untuk membuat jera para terpidana tanpa harus memberikan beban mental yang berat pada profesi dokter yaitu pencenderan pada sumpah dokter," ujar Ketua Umum IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG pada VIVA.co.id beberapa waktu lalu.

MUI Tuntut Bukti Hukuman Kebiri Tak Permanen

Masih hangatnya pembicaraan soal hukum kebiri ini, membuat Seto Mulyadi, atau yang akrab disebut Kak Seto juga ikut mengungkapkan pendapatnya. Ia menilai, harus seperti apa hukuman yang ideal bagi pelaku kejahatan seksual.

Kak Seto yang ditemui usai mengisi acara 'Ayo Jadi Sahabat Anak' di Sarinah, Jakarta Pusat, 14 Juni 2016, mengatakan, soal hukuman yang pas untuk mereka para pelaku kejahatan seksual.  "Hukuman seperti apa yang ideal, harus dipecahkan bersama. Baik dari segi hukum ataupun psikologi."

Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Lebih lanjut, pria yang turut menolak hukuman kebiri ini mengatakan, "Kami dari Himpunan Psikologi  Indonesia berharap ada temuan bersama dari semua disiplin ilmu, termasuk Kedokteran. Dan mohon tidak ada pemaksaan demi hukum melakukan kebiri, petugas melanggar sumpah dokter."

"Kami pernah sarankan sebelumnya, saran kami, justru melakukan pendekatan psikologis napi, mereka juga manusia, mereka punya perasaan, mereka bisa diberi pengertian, sehingga dengan pengertian yang tepat, dampak kesadaran yang akan muncul, dan efek jera, bukan hanya balas dendam."

Baca Juga:

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024