Kenaikan Iuran BPJS Diprotes, Pemerintah Akan Tinjau Ulang

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id - Baru disampaikan pada publik Rabu 16 Maret 2016, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan, sudah menuai banyak pro kontra .

Menkes: Lebih Separuh Calon Haji Indonesia Lanjut Usia
Yang jadi masalah adalah iiuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI, ditetapkan menjadi Rp23 ribu, setelah sebelumnya hanya sebesar Rp19.255
 
28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
Sedangkan untuk kelas I bagi PBPU sebesar Rp80.000 dari sebelumnya Rp59.500. Kelas II yang sebelumnya Rp42.500 menjadi Rp51.000 dan Kelas III dari sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp30.000.
 
Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU
Mengenai kenaikan pada kelas I ini, Menkes Nila F Moeloek mengatakan, harusnya hal ini tidak memberatkan, karena mereka golongan mampu.
 
"Bagi orang yang mampu, Rp80 ribu per bulan menurut saya kecil, kalau seandainya seusia saya, asuransi yang private pasti sudah ratusan juta. Saya rasa itu tidak masalah," ujar Nila yang ditemui usai Pelantikan eselon I, di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, 18 Maret 2016.
 
Sedangkan terkait DPR yang mengusulkan penundaan, Menkes belum bisa menjawab karena masih menunggu audit tarif JKN BPJS.

"Senin besok akan dirapatkan kembali, PMK mengundang untuk menyikapi. Kelas tiga barangkali akan studi lagi," tambah Donald Pardede, Staf Ahli Ekonomi Kesehatan Kemenkes. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya