Jangan Selalu Artikan Muntah Darah Sebagai Gejala DBD
Jumat, 4 Maret 2016 - 08:38 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id - WHO merekomendasikan penanganan yang tepat untuk pasien Demam Berdarah Dengue atau DBD, adalah dengan pemberian cairan yang cukup, serta penanganan demam yang tepat.
Masalahnya, 65 persen dari 1000 responden yang diteliti GSK Consumer Healthcare Indonesia, menyatakan tidak mengetahui obat demam yang harus dihindari dan yang justru berpotensi meningkatkan risiko gangguan lambung. Terutama perdarahan pada anak-anak.
Demam yang timbul pada anak ataupun dewasa, sebenarnya merupakan mekanisme tubuh untuk mempertahankan diri, supaya virus yang terdeteksi dalam tubuh bisa cepat dimatikan.
Prof. DR.dr.Sri Rezeki Hadinegoro, Sp.A(K), Guru Besar Divisi Infeksi dan Penyakit Tropis, Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI, RSCM, dalam acara peluncuran Gerakan Nasional Bersama Melawan Demam Berdarah, menjelaskan bahwa memilih obat penurun panas yang tepat juga perlu diperhatikan, agar tidak menimbulkan perdarahan.
"Walaupun ada beragam jenis obat penurun demam, untuk DBD pilihlah yang teraman, meski semua obat selalu memiliki efek samping. Tapi pilihlah yang aman, dalam hal ini Parasetamol adalah pilihan yang tepat," katanya di bilangan Kuningan, 3 Maret 2016.
Baca Juga :
Olahraga yang Baik untuk Dapatkan Jantung Sehat
Lebih lanjut Sri juga menjelaskan, pemilihan obat yang tepat perlu dilakukan, karena ada obat penurun demam yang bisa meningkatkan risiko gangguan lambung dan perdarahan, hingga orang sering salah mengartikan muntah darah yang timbul akibat iritasi lambung sebagai gejala DBD.
WHO sendiri merekomendasikan parasetamol sebagai obat penurun panas, sedangkan ibuprofen dan aspirin justru akan meningkatkan risiko gangguan lambung dan perdarahan.
Meski demam dibawah 39 derajat celcius dikategorikan masih dalam batas aman. Namun yang perlu diperhatikan, adalah kemungkinan terjadinya kejang yang mengikuti demam, tambah Sri.
Pemerintah Diminta Sediakan Jaminan Bagi Pekerja Informal
Baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :