Bahaya Konsumsi Minuman Berenergi Dua Kali Sehari

Ilustrasi minum
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Minuman yang dikemas dengan gula dan kafein memicu detak jantung yang tidak normal sekaligus peningkatan tekanan darah. Hal ini meningkatkan risiko stroke dan kematian akibat jantung secara mendadak. Efeknya berlangsung lebih dari dua jam setelah meminumnya.

Para ilmuwan dari University of the Pacific dan David Grant Medical Centre di California pun memperingatkan bahwa minuman berenergi ini terkait dengan kematian mendadak.
 
"Temuan kami menunjukkan minuman energi tertentu dapat meningkatkan risiko memiliki detak jantung yang tidak normal bila mengonsumsi dalam volume yang tinggi," kata profesor praktik farmasi Sachin Shah dari University of the Pacific.
 
Penelitian melibatkan 27 sukarelawan sehat berusia 18 sampai 40 yang minum dua kaleng minuman berenergi sehari, setiap enam hari, untuk tiga minggu. Para peneliti mengukur detak jantung dan tekanan darah relawan sebelum mengonsumsi minuman dan sebanyak empat kali dalam kurun waktu enam jam.
 
Para relawan yang mengonsumsi minuman berenergi mengalami peningkatan signifikan risiko detak jantung yang tidak normal, yang juga dikenal sebagai interval QTc. Sukarelawan ini juga mengalami sedikit kenaikan tekanan darah. Efek tersebut berlangsung selama dua jam setelah mengonsumsi minuman berenergi.
Olahraga yang Baik untuk Dapatkan Jantung Sehat
 
Dilansir laman Daily Mail, sebaliknya, ginseng dan kelompok plasebo tidak menunjukkan kenaikan dalam interval QTc atau tekanan darah.
10 Daftar Buah untuk Menguatkan Jantung Lemah
 
"Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menilai detak jantung dan tekanan darah efek dari minuman berenergi, terutama pada mereka dengan kondisi jantung bawaan sindrom QT atau hipertensi," kata Profesor Shah.
Ketahui Efek Jangka Panjang Minuman Alkohol untuk Kesehatan
 
Temuan penelitian dipresentasikan pada pertemuan American Heart Association di Phoenix, Arizona.
Ilustrasi pelayanan medis.

Pemerintah Diminta Sediakan Jaminan Bagi Pekerja Informal

Baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016