DLP: Alternatif Jenjang Karier Dokter yang Bersifat Sukarela
Jumat, 11 Desember 2015 - 16:25 WIB
Sumber :
- VIVA / Rintan
VIVA.co.id
- Pelayanan primer, merupakan salah satu bentuk sistem dari program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang diatur dalam undang-undang nomor 40/2014, tentang mitra masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat.
"Ke depannya, dokter umum akan memiliki beberapa pilihan karier, Kementerian dan Dikti akan mengawal pendidikan dokter layanan primer," ucap Staf Ahli Menkes Bidang Mediko Legal, drg.Tritarayati,SH,M.H.Kes, di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jumat, 11 Desember 2015.
"Ke depannya, dokter umum akan memiliki beberapa pilihan karier, Kementerian dan Dikti akan mengawal pendidikan dokter layanan primer," ucap Staf Ahli Menkes Bidang Mediko Legal, drg.Tritarayati,SH,M.H.Kes, di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jumat, 11 Desember 2015.
Saat ini ada tiga kelompok dokter, kelompok pertama adalah dokter umum dengan tingkat pengetahuan kedokteran dasar, kemudian kelompok dua, dokter spesialis dengan keahlian
family medicine
, dan beberapa kompetensi lain, di antaranya, Internal Medicine, Obs-Gynecology, Surgery, Pediatric, Ophthalmology, Dermatology. Lalu kelompok ketiga, adalah sub spesialis.
Nantinya, dengan adanya dokter layanan primer, maka kelompok pertama tersebut dibagi jadi dua kelas, yaitu 1a dan 1b, di mana kelompok 1a adalah dokter umum, kelompok 1b diambil dari dokter spesialis.
"Dokter layanan primer (DLP) nantinya akan mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan kesehatan individu dan keluarga," ujar Kepala Badan PPSDM Kesehatan, drg Usman Sumantri M.Sc. DLP merupakan salah satu alternatif jenjang karier bagi seorang dokter, dan pendidikannya bersifat sukarela.
Program yang diharapkan bisa dimulai semester pertama 2016 ini bisa ditempuh setelah melewati masa internship, mereka bisa memilih antara DLP, atau seperti yang ada saat ini, clinical spesialist, kemudian dilanjutkan sub-specialist.
Menteri Kesehatan RI, Dr.dr. Nila Moeloek Sp.M(K) menjelaskan, "DLP akan diutamakan dokter umum yang sudah lama,
grade
-nya naik di kelas delapan." Perbedaan kompetensi ada, namun tidak ada perbedaan kewenangan, kecuali dengan spesialis dan sub-spesialis.
Untuk penghasilan jelas berbeda dengan dokter umum, penilaian DLP tergantung pada kinerja dan kompetensi, apakah ia bisa menambah pasien di tingkat layanan primer, dan mengurangi pasien di tingkat berikutnya.
Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saat ini ada tiga kelompok dokter, kelompok pertama adalah dokter umum dengan tingkat pengetahuan kedokteran dasar, kemudian kelompok dua, dokter spesialis dengan keahlian