Ini Cara Cegah Anak Beli Rokok
Selasa, 3 November 2015 - 17:00 WIB
Sumber :
- VIVA / Linda
VIVA.co.id
- Penjualan rokok di Indonesia makin meningkat. Hal ini jadi makin mengkhawatirkan, karena lokasi penjualan produk rokok tidak tepat sasaran, beredar di tempat-tempat yang mudah dijangkau anak-anak.
Hal ini tentu tak sehat, karena apa jadinya jika anak-anak telah menjadi pecandu rokok sejak belia? Bisa-bisa, sebelum mencapai usia 20 tahun, penyakit jantung, kanker paru-paru, dan penyakit berbahaya lain telah mengincar nyawa mereka.
Lalu pertanyaannya, bagaimana cara menghentikan peredaran rokok di lokasi yang mudah dijangkau anak? Misalnya, toko serba ada yang kini menjamur di kompleks perumahan.
Untuk itu, produsen rokok Sampoerna, melakukan kerja sama dengan salah satu minimarket, menjalankan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak, atau disingkat PAPRA.
Hal ini ditempuh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, akan bahaya pembelian produk tembakau, seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Dalam pasal 25 ayat b dan c di peraturan tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah 18 tahun serta perempuan hamil.
Baca Juga :
Ketahui Tujuh Kandungan Mematikan Dalam Rokok
Program ini akan dijalankan melalui penempatan materi-materi tekstual seperti sticker, wobbler, dan tent card, serta iklan pelarangan pembelian produk tembakau buat si kecil. Materi tersebut, juga akan ditempatkan di kasir toko yang menjual produk tembakau.
Hal ini disambut baik Direktur Marketing Indomaret, Wiwiek Yusuf. "Kami akan memberi edukasi terhadap pekerja ritel, khususnya kasir agar tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak. Adanya program ini diharapkan dapat memberi dampak positif, untuk membatasi akses pembelian produk tembakau," ujarnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Program ini akan dijalankan melalui penempatan materi-materi tekstual seperti sticker, wobbler, dan tent card, serta iklan pelarangan pembelian produk tembakau buat si kecil. Materi tersebut, juga akan ditempatkan di kasir toko yang menjual produk tembakau.