Waspada, Beredar Selebaran Palsu Obat Pasaran Berbahaya

Obat (foto ilustrasi).
Sumber :
  • Reuters/Srdjan Zivulovic
VIVA.co.id
- Belakangan di media sosial beredar selebaran yang memakai logo Rumah Sakit Siloam. Isi selebaran itu adalah pengumuman bahwa obat dan produk kesehatan ini: Paramex, Inza, Inzana, Contrex, Hemaviton Energy Drink, Hemaviton Action, Bodrex, Natur E, Super Tetra dan Stop Cold tidak boleh dikonsumsi.


Baca juga:

Alasannya, merek-merek di atas berbahaya dan telah membawa dampak kematian. Selebaran tersebut kemudian membubuhkan nama kepala BPOM di bawahnya, pihak yang berwenang mengatur peredaran obat-obatan di Indonesia.


Namun saat dikonfirmasi langsung kepada Kepala BPOM, Roy Sparingga, pada Jumat, 25 September 2015, ia menyatakan bahwa selebaran itu bohong. “Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan berita semacam ini. Jika ada keraguan tentang sebuah obat atau produk kesehatan, bisa hiubungi kami di 1500533,” demikain ujar Kepala BPOM.


Berita bohong ini juga telah dibantah BPOM melalui surat edaran yang bisa dilihat dalam laman resmi mereka, yakni www.pom.go.id. Di sana, BPOM membantah pernah mengeluarkan surat edaran yang membahas tentang larangan mengonsumsi obat-obatan yang dimaksud.


BPOM juga menyangkal, bahwa RS Siloam pernah mengeluarkan pernyataan keliru semacam itu. Pihak BPOM meyakini, dan bisa menjamin bahwa semua jenis produk yang disebutkan dalam surat edaran palsu tersebut, masih memiliki izin, sehingga aman dikonsumsi.


Bantahan serupa juga dinyatakan pihak Rumah Sakit Siloam melalui akun media sosial. Pihak RS Siloam menyatakan, mereka tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, dan kabar tersebut hanyalah hoax.


Kepalsuan selebaran itu makin terbukti, karena meski menyebut pengumuman itu dikeluarkan BPOM, namun nama Kepala BPOM yang mereka cantumkan adalah Drs H Sampurno MBA, padahal pejabat Kepala BPOM saat ini adalah Roy Sparringa, M.App., Sc. (ren)
BPOM Musnahkan Kosmetik dan Makanan Ilegal Rp3,6 Miliar


Produk Tanpa Izin Dimusnahkan Senilai Total Rp47,8 Miliar
Seorang tenaga medis menunjukkan vaksin campak

Atasi Peredaran Vaksin Palsu, Kewenangan BPOM Diperluas

Diharapkan pemerintah, asosiasi sektor kesehatan, masyarakat membantu

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016