Heboh ASN Diperbolehkan Poligami, Ustaz Khalid Basalamah Pernah Bilang Begini...
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah syarat dan mekanisme bagi ASN yang ingin menjalani poligami.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur tahun 2025. Scroll lebih lanjut.
Berdasarkan Pergub tersebut, ASN pria yang hendak memiliki istri lebih dari satu wajib memperoleh izin tertulis dari atasan. Jika melanggar ketentuan ini, ASN bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam Pasal 5 ayat (1), izin poligami diberikan dengan sejumlah syarat, antara lain alasan yang kuat, seperti istri menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, cacat fisik, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Selain itu, persetujuan tertulis dari istri pertama atau para istri menjadi syarat wajib, disertai komitmen untuk berlaku adil, memiliki penghasilan cukup, dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
Namun, Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa izin poligami tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, peraturan hukum, atau akal sehat, serta jika alasan yang diajukan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Ketentuan dalam Pergub ini sejalan dengan ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang kerap menekankan pentingnya memahami dan mempersiapkan diri sebelum menjalani poligami.
"Banyak orang tidak paham masalah ini. Mereka mengatakan, 'Gak apa-apa poligami kan Islam membolehkan,' maka akhirnya mereka melangkah poligami tanpa punya ilmu," katanya dikutip dari salah satu ceramah dalam akun YouTubenya.
Menurutnya, kesiapan spiritual dan tanggung jawab menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
"Salat aja masih belum baik, puasa juga masih belum baik, ibadah-ibadah yang lain masih banyak yang terbengkalai, tiba-tiba mau bicara tentang masalah poligami," ungkapnya.
Ia juga menyoroti risiko kedzaliman dalam poligami jika dilakukan tanpa persiapan matang.
"Sehingga terjadi kedzaliman dalam masalah poligami tersebut. Dia menikah bukan dengan poligami sehat, menikah dengan sembunyi-sembunyi dari istri yang pertama, saat ketahuan yang ada ribut bisa saja mereka bercerai atau mempertahankan rumah tangga dalam kondisi terhina, harus terus ribut dengan istri pertama baru kemudian bisa dia jalankan," katanya.
Ustaz Khalid juga menegaskan pentingnya alasan yang kuat dan kesiapan untuk berlaku adil dalam poligami.
"Ini pun harus memiliki poin-poin yang sangat tepat untuk menjalankan. Jadi bukan sembarangan juga dalam menjalankan hal-hal seperti ini," ujarnya.