Kata BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi
- Instagram @sandradewi88
Jakarta, VIVA – BPJS Kesehatan angkat bicara menyusul viral data digital yang menunjukkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3 yang ditanggung pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi adalah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
"Hasil pengecekan data, nama ybs masuk kedalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Minggu 29 Desember 2024. Scroll lebih lanjut.
Lebih lanjut diungkap Rizzky, terdapat beberapa segmen iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," kata dia.
Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda. Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Sebelumnya pengguna media sosial dihebohkan dengan unggahan akun @irwndfrry.Â
Dalam unggahannya pada Sabtu 28 Desember kemarin, dirinya menampilkan screenshoot dua kartu digital BPJS yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dalam kartu digital tersebut keduanya masuk dalam peserta PBI. Diduga Sandra Dewi dan Harvey Moeis sendiri masuk dalam kelas 3 kepesertaan BPJS PBI.Â
BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebankan ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.Â
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis akun tersebut. Â