Soal Polemik Richard Lee Vs Doktif, Ini 5 Alasan Dokter Wajib Punya Surat Izin Praktik

dokter Richard Lee
Sumber :
  • Instagram @dr.richard_lee

Jakarta, VIVA – Surat Izin Praktik menjadi sorotan usai salah seorang dokter yang sampai saat ini masih menyembunyikan identitas, alias dokter detektif atau Doktif, mempermasalahkan izin praktik Dr Richard Lee di akun Instagramnya @dokterdetektifreal

Richard Lee Minta Maaf, Ngaku Ciptain Serum DNA Salmon Padahal Produksi Orang Lain

“Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga di kliniknya? Punya enggak? Ngakuu,” kata si Doktif, dikutip Rabu 18 Oktober 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Dia pun menantang Richard agar menuntutnya secara hukum bila ucapannya tidak benar. 

Dokter vs Doktif, Richard Lee Tepis Isu Tak Berizin dan Buktikan dengan Data

“Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan karena memang benar,” sambungnya.

Dokter Detektif atau Doktif.

Photo :
  • Instagram @dokterdetektifreal.
Terpopuler: Tanaman Hias Bisa Membuat Rezeki Seret, Doktif Dikritik Dokter Tidak Etis

Namun, beberapa hari lalu, Dr Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam podcast Denny Sumargo, Richard Lee mewanti-wanti sikap Doktif yang dianggap sudah berlebihan. 

“Doktif hati-hati saat memberikan statement, aku sering lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE,” tegas Richard Lee.

Tidak berhenti di situ, Richard Lee kemudian langsung memberikan secarik kertas di balik tumpukan kertas yang disimpan rapi dalam beberapa map, ia pun memperlihatkan surat itu ke depan kamera. 

“Surat Izin Praktik saya atas nama dr Richard Lee berlaku sampai 11 Oktober 2025 di Palembang,” bebernya.

Tidak hanya itu, Dr Richard Lee juga memperlihatkan Surat Izin Praktiknya (SIP) di Jakarta.

“Ini Surat Izin Praktikku di Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang tersimpan di layar ponselnya.

“Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya. 

Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif, alangkah baiknya masyarakat juga mengenal yang dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP. Menurut situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Surat Izin Praktik (SIP) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh tenaga medis, seperti dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya, sebagai syarat untuk menjalankan praktik di Indonesia secara legal. 

Keberadaan SIP bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga merupakan landasan hukum yang melindungi tenaga medis, pasien, dan masyarakat secara umum. Dokumen ini memastikan bahwa dokter yang bersangkutan memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Perlindungan bagi Pasien dan Masyarakat
SIP berfungsi sebagai jaminan bahwa tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan telah memenuhi standar pendidikan, pelatihan, dan kompetensi yang ditetapkan.

Dengan memiliki SIP, seorang tenaga medis dianggap layak dan mampu menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan standar etika dan prosedur medis. Hal ini penting untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Kepastian Hukum bagi Tenaga Medis
Bagi tenaga medis, SIP memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Dokumen ini menjadi bukti bahwa mereka berpraktik sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga mereka memiliki legitimasi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dalam situasi tertentu, seperti sengketa hukum atau tuduhan malpraktik, SIP dapat menjadi salah satu dasar pembelaan yang kuat bagi tenaga medis.

Pencegahan Praktik Ilegal
Penerapan SIP juga berfungsi untuk mencegah praktik medis ilegal oleh individu yang tidak berkompeten atau tidak memiliki kualifikasi yang diakui. Tanpa pengawasan ketat melalui SIP, risiko pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar dapat meningkat, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Tanggung Jawab Profesional dan Etika
Memiliki SIP juga mencerminkan komitmen seorang tenaga medis terhadap tanggung jawab profesional dan etika yang tinggi. Proses pengajuan dan pembaruan SIP memerlukan keterlibatan dari organisasi profesi dan institusi pemerintah, seperti Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dinas Kesehatan, yang memastikan tenaga medis senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

Dampak Jika Praktik Tanpa SIP
Melakukan praktik medis tanpa Surat Izin Praktik (SIP) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko besar. Tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, merusak reputasi secara signifikan, dan meningkatkan potensi risiko bagi keselamatan pasien.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya