Taruna Ikrar Meradang, Deddy Corbuzier Singgung BPOM Bisa Dibayar untuk Keluarkan Izin Edar Obat

Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Pharm., MD., Ph.D
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar terlihat meradang tatkala ditanya Deddy Corbuzier soal kabar yang menyebut BPOM bisa dibayar untuk mengeluarkan surat izin edar obat dan makanan. Ikrar sendiri menantang balik untuk mereka membuktikan perkataan tersebut. 

Denny Sumargo Curhat ke Deddy Corbuzier, Ancaman Farhat Abbas Bikin Resah Istri dan Anak

Seperti diketahui, sebelum resmi dirilis ke pasaran setiap produk yang akan dijual harus mengantongi izin dari BPOM.  Izin ini dikeluarkan oleh instansi terkait untuk memastikan keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut.
BPOM biasa dibayar untuk mengeluarkan obat?

“Ada buktinya enggak? kalau ini tidak terbukti ini fitnah. Kalau fitnah hukumannya jelas, tetapi kalaupun ada saya akan tegas menuntaskan. Kalau ada pegawai yang seperti itu saya pecat tapi harus ada bukti bukan hanya ngomong,” kata Ikrar dikutip dari tayangan YouTube Deddy Corbuzier.

Gak Takut Dipenjara, Denny Sumargo Malah Khawatirkan Kondisi Farhat Abbas

Ikrar juga mengungkap jika mereka yang berbicara seperti itu dan tidak bisa membuktikan omongannya. Dia mengaku tidak segan-segan akan mempermasalahkan ini ke meja hijau, sebab ini berkaitan dengan lembaga negara.

Farhat Abbas Cerita Kronologi Kedatangan Densu, Deddy Corbuzier Ngakak

“Kalau ini yang terjadi fitnah, saya bisa mempermasalahkan. Ini bukan nama Ikrar Taruna yang bermasalah tetapi ini lembaga negara yang harus dijaga kewibawaannya, dijaga reputasinya. Bapak tau? Badan Pengawas Obat dan Makanan punya tanggung jawab untuk menjamin keamanan, menjamin khasiat, dan menjamin kualitas obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Kalau jaminan ini sudah hilang apa yang terjadi? Ini bisa bermasalah,reputasi itu sangat mahal. Kalau itu tidak terbukti itu fitnah, hoax itu bisa dipermasalahkan besar karena reputasi negara sangat penting,” jelasnya.

Ikrar sendiri mengungkap bahwa menyebarkan fitnah tentang lembaga negara bisa dipidanankan dengan UU ITE. Terlebih lagi kata Ikrar BPOM merupakan lembaga negara yang tugas pokoknya sudah di atur dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2017. 

“(Jadi kalau mau ngomong harus ada buktinya dulu) betul, harus ada fakta. Jangan sembarang ngomong, kita punya UU ITE dan bukan hanya UU IT yang sangat penting, Badan POM itu lahir karena adanya peraturan presiden No.80 Tahun 2017, itu Lembaga yang sangat perlu kita jaga. Wewenang itu hadir UU NO.17 Tahun 2023, dan itu termasuk PP No.28 Tahun 2024 itu sangat jelas tugas dan wewenangnya,’ ujarnya.

Meski demikian, Ikrar sendiri mengaku jika memang ada oknum-oknum tertentu yang melakukan hal tersebut. Mereka bisa langsung melapor, Ikrar sendiri secara tegas akan memberikan sanksi keras berupa pemecatan jika terbukti ada  pegawainya yang berbuat demikian,

:Jadi jangan macam-macam. Bapak yang berbuat menghatam kredibilitas Badan POM bisa dipermasalahkan kalau tidak ada bukti. Kalau ada bukti berikan. Jangan asal ngomong, kita harus sama-sama menjaga marwah,” kata dia.

Ikrar juga menegaskan bahwa BPOM tidak bisa dibayar atau disogok dengan uang.

“Tidak bisa (dibayar untuk mengeluarkan izin edar) dan itu tekad kami kita lembaga negara yang tidak bisa dibayar, tidak bisa disogok,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya