Waspadai Penyebaran TBC di Tempat Kerja, Perusahaan dan Karyawan Bisa Lakukan Pencegahan Ini
- Pixabay
Jakarta, VIVA – Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit menular yang paling sering menyerang paru-paru dan disebabkan oleh bakteri yang penyebarannya melalui udara ketika orang yang terinfeksi TBC batuk, bersin, atau meludah. TBC dapat dicegah dan disembuhkan namun sedikit orang yang langsung menyadari gejalanya dalam waktu cepat.
Penyebaran TBC bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Banyak interaksi yang terjadi di tempat kerja apalagi untuk para pekerja kantoran yang menghabiskan banyak waktu di dalam ruangan tertutup dan berAC.
Penyebabnya bisa beragam mulai dari ventilasi udara yang kurang, pekerja menghabiskan banyak waktu di ruangan kerjanya, hingga adanya kemungkinan daya tahan tubuh yang lemah akibat terlalu lama bekerja.
Maka dari itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13, 2022 tentang Pencegahan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, rekomendasi yang bisa dilakukan oleh para pekerja untuk mencegah penularan TBC adalah membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan perilaku etika batuk, meningkatkan daya tahan tubuh dengan gizi yang baik, serta rajin berolahraga.
Pihak perusahaan juga wajib memberikan edukasi seputar TBC pada para pekerjanya, edukasi dampak penyakit penyerta terhadap perburukan TBC, hingga rajin melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas tempat kerja.
"Peran dari sektor swasta untuk menjadi mitra bagi Asosiasi Dinas Kesehatan tentu sangat penting dalam penanggulangan AIDS – Tuberkulosis – Malaria di Indonesia. Kami mengapresiasi kepada Otsuka yang menjalankan Program Free Tuberculosis at Workplaces untuk internal dan bahkan mengajak dan memberikan berbagai support kepada perusahaan lainnya,” ungkap Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan., dr. M. Subuh, MPPM, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat 20 September 2024.
“Melalui penghargaan ini, yang konsisten menjalankan program pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis di tempat kerja, kami berharap hal ini dapat memberikan inspirasi kepada perusahaan lainnya di seluruh Indonesia untuk dapat saling bekerja sama dalam eliminasi Tuberkulosis 2030,” lanjutnya.
Faktanya Indonesia tercatat sebagai negara dengan penyebaran penyakit Tuberkulosis tertinggi kedua di dunia yaitu sekitar 1.060.000 kasus Tuberkulosis dan lebih dari 144.000 orang meninggal karena penyakit ini setiap tahunnya.
Penemuan kasus Tuberkulosis terbesar berasal dari usia produktif (25-54 tahun) dengan kontribusi sekitar 35% dari total penderita Tuberkulosis di Indonesia, sehingga peran dan kesadaran perusahaan-perusahaan di Indonesia harus ditingkatkan untuk turut serta dalam program pemberantasan Tuberkulosis.