Dilaporkan Atas Dugaan Malpraktik, RS Pelni Angkat Bicara
- Pixabay/sasint
Jakarta, VIVA – Rumah Sakit Penli Ks Tubun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fariz, suami korban dan pihak keluarga, atas dugaan malpraktik. Keluarga pasien melaporkan 7 orang yang diduga terlibat dalam penanganan malpraktik usai menjalani operasi usus buntu yang dikabarkan mengalami pelemahan dan kerusakan saraf atau mati saraf.
Hal tersebut diungkapkan Husni Farid Abdat dalam keterangannya selaku Kuasa Hukum Fariz, di kantor hukum HFALawyers. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Berdasarkan laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen.
Pihak rumah sakit pun menanggapi adanya dugaan kasus malpraktik ini. VP Corporate Secretary & Legal RS Pelni, Early G.T, mengatakan, dugaan malpraktik pada operasi usus buntu, dilakukan pada 2019 lalu.
“RS PELNI mengkonfirmasi bahwa kami sangat serius dalam menangani isu ini dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis yang terbaik serta memenuhi standar kualitas yang berlaku,” ujar Early dalam suratnya kepada VIVA, Rabu 7 Agustus 2024.
Berikut pernyataan lengkap dari Rumah Sakit Pelni:
Kami Rumah Sakit Pelni ingin menanggapi berita yang beredar pada hari ini mengenai dugaan malpraktik yang melibatkan layanan kami pada operasi usus buntu yang dilakukan pada tahun 2019.
RS PELNI mengkonfirmasi bahwa kami sangat serius dalam menangani isue ini dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis yang terbaik serta memenuhi standar kualitas yang berlaku.
Klarifikasi dan Langkah-langkah yang Diambil:
Bahwa hingga saat ini pasien masih merupakan pasien aktif yang menerima layanan kesehatan di Rumah Sakit PELNI, namun atas keluhan dari pihak keluarga pasien terkait dengan adanya dugaan malpraktik pada tahun 2019 yang dituduhkan oleh pihak keluarga pasien, saat ini sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang dan langsung kami respons secara kooperatif mengikuti proses tersebut.
Kami juga memastikan bahwa semua prosedur medis dan standar operasional yang berlaku telah dipatuhi. Rumah sakit kami berkomitmen untuk mengikuti pedoman medis dan etika yang ketat dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. Kami siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani masalah ini, serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai prosedur yang diterapkan di rumah sakit.
Berkaitan dengan berita ini, kami ingin menegaskan bahwa RS PELNI sangat menghargai proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk tidak mendahului atau mengganggu jalannya proses resmi. Kami akan bekerjasama dengan baik bersama dengan pihak berwenang untuk memastikan semua fakta dan informasi yang diperlukan agar dapat diungkap secara jelas.
Kami berterima kasih atas perhatian dan pengertian publik, RS PELNI berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan berupaya memastikan bahwa semua layanan medis di RS PELNI memenuhi standar yang berlaku.