Pemerintah Larang Rokok Dijual Eceran, Dokter Harap Bisa Tekan Angka Perokok Muda

Ilustrasi berhenti merokok.
Sumber :
  • Eat This

Jakarta, VIVA – Pemerintah baru saja meresmikan larangan penjualan rokok eceran atau satuan per batang. Aturan tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut, tegas tertulis bahwa rokok dilarang dijual secara eceran. Hal tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1 poin c, yang berbunyi larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. 

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," dikutip dari Pasal 434 ayat 1 poin c, Rabu, 31 Juli 2024.

Terkait dengan kabar pengetatan penjualan rokok eceran ini, Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Onkologi Toraks RS Pondok Indah - Puri Indah, dr Wily Pandu Ariawan, turut menyambut baik. Dia berharap, dengan adanya aturan tersebut, bisa mengurangi angka perokok di usia muda.

"Kalau kita lihat di negara-negara lain, seperti Jepang, Singapura, ada batasan usia-usia tertentu yang bisa mengakses rokok. Kalau di Indonesia agak sulit, karena kenyataannya sering menemukan anak-anak usia dini yang merokok di pinggir jalan dan banyak dari mereka, mudah mengakses (rokok). Namun, kalau sudah ada usaha untuk memperketat itu, patut kita hargai, karena dengan cara itu mungkin bisa mengurangi jumlah perokok dini atau perokok di usia muda," kata dr Wily Pandu Ariawan acara diskusi daring pada Rabu, 31 Juli 2024.

Dia menjelaskan, saat ini angka perokok muda di Indonesia memang terbilang tinggi. Merokok di usia muda, sambung dr Wily, bisa berisiko tinggi mengalami kanker paru atau penyakit-penyakit lain terkait paru.

"Angka perokok muda di Indonesia itu tinggi, sehingga kita bayangkan kalau merokok di usia muda, itu, 10 tahun kemudian berisiko tinggi terkena kanker paru," ujarnya. 

Dia mengatakan, ada pasien kanker paru yang masih berusia 33 tahun. Biasanya, kanker paru diderita oleh orang yang rentang usianya berada di 45-50 tahun.

Alasan Pakta Konsumen Protes Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek

"Kemungkinan, dari kecil sudah terpajan asap rokok, terpengaruhi dengan pola atau kebiasaan orang tuanya juga bisa. Jadi, misalnya, ibunya merokok, asap yang dihisap ibunya kan berpengaruh ke janin juga, lalu begitu lahir, terpajan asap rokok oleh ayah dan ibunya, kemudian saat remaja, 10 tahun, sudah ngerokok, sehingga pajanan zat-zat karsinogenik sudah terkena sejak dalam kandungan. Jadi tidak aneh lagi ketika bisa saja menemukan pasien kanker paru di usia muda, karena sejak dini sudah jadi perokok."

Dua Kantor Bea Cukai Ini Kompak Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024