Jokowi Izinkan Aborsi Bersyarat, Ketahui Bahayanya Bagi Tubuh Jika Tidak Ditangani dengan Tepat

Pasangan muda yang kedua merupakan asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur mengaborsi kandungan hasil hubungan gelapnya. Bayi yang lahir dalam kondisi hidup kemudian dibuang ke kloset hingga tewas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Kasus aborsi atau pengguguran kandungan semakin banyak terjadi di Indonesia terutama di kalangan remaja. Sebagaimana yang dikatakan, aborsi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menggugurkan kandungan secara sadar.

Polisi Gagalkan Dua Tawuran di Jakarta Barat, 17 Remaja Diamankan

Biasanya, setiap remaja yang memutuskan untuk praktik aborsi kandungan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar maupun pasangan itu sendiri.

Secara umum kegiatan aborsi di Indonesia merupakan tindakan ilegal dengan ancaman pidana yang tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Pasangan muda mudi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur, nekat aborsi kandungan hasil hubungan gelapnya dan kini berhasil tertangkap pihak berwajib.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pada pasal 194 UU Kesehatan diatur dengan jelas bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00”.

Jokowi Pilih Hadiri Kampanye Akbar di Jateng, Begini Respons Ridwan Kamil

Namun, baru-baru ini pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan adanya syarat melalui peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai kesehatan yang sudah ditekan oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Hal itu sebagaimana tertuang pada pasal 120 bahwa dokter bertugas bisa memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

Namun untuk itu, perempuan hamil harus mengetahui efek samping yang terjadi ketika melakukan praktik aborsi di tempat yang terbatas penanganannya. Adapun efek samping atau bahaya risiko yang umum dirasakan setelah tindakan aborsi adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari Louisiana Department of Health:

1. Pendarahan Hebat 

Pendarahan hebat adalah hal yang umum terjadi setelah melakukan praktik aborsi. Pendarahan hebat ini dapat diobati dengan penyedotan berulang, pengobatan atau pembedahan. Mintalah dokter untuk menjelaskan pendarahan hebat dan apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi

2. Infeksi Panggul

Setelah melakukan prosedur aborsi, tubuh akan berusaha menyembuhkan dirinya sendiri. Namun, ada kemungkinan kecil (kurang dari 5%) terjadi infeksi pada rahim. Infeksi ini biasanya disebabkan oleh bakteri yang masuk dari vagina.

3. Gumpalan Darah di Rahim

Setelah prosedur aborsi, tubuh akan mengeluarkan jaringan-jaringan yang tidak diperlukan lagi melalui vagina. Kadang-kadang, jaringan ini dapat menggumpal dan membentuk gumpalan darah. Gumpalan darah ini dapat menyebabkan kram perut yang cukup parah. Gumpalan darah biasanya dihilangkan dengan kuretase hisap berulang.

4. Aborsi Tidak Tuntas

Aborsi tidak tuntas artinya tidak semua jaringan kehamilan (seperti janin atau plasenta) berhasil dikeluarkan dari rahim secara keseluruhan. Sisa-sisa jaringan yang tertinggal inilah yang dapat menyebabkan berbagai masalah pada kesehatan.

5. Leher Rahim Robek

Pembukaan rahim mungkin robek saat diregangkan agar instrumen medis dapat masuk ke dalam rahim. Hal ini terjadi pada kurang dari 1 persen aborsi trimester pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya