Soal Roti Gunakan Dehydroacetate, BPOM Pastikan Roti Aoka Aman Tapi Tidak dengan Roti Ini

Roti Aoka
Sumber :
  • FB

VIVA Lifestyle – Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini dikejutkan dengan kabar penemuan roti yang diduga menggunakan bahan pengawet kosmetik, zat sodium dehydroacetate, dalam pengolahannya. Produsen makanan kemasan dan merek roti yang dimaksud tersebut adalah roti Aoka dan roti Okko.

5 Tips Pilih Skincare yang Aman, Cek Kemasan Hingga Izin Edar BPOM

Kedua merek roti kemasan itu diduga menggunakan sodium dehydroacetate agar tahan lama dan tidak berjamur meski sudah melewati masa kedaluwarsanya. Ramainya tentang kabar tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian terhadap dua jenis roti tersebut. Scroll lebih lanjut ya.

Berdasarkan hasil uji coba terhadap sampel roti Aoka dari peredaran pada 28 Juni 2024 menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat. 

Produk Kecantikannya Dilaporkan BPI KPNPA Diduga Berbahaya, Richard Lee: Mana Bukti Disita BPOM?

"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," demikian keterangan resmi BPOM seperti dikutip dari situs web resmi BPOM RI. 

Richard Lee Bantah Produknya Disita BPOM

Di sisi lain, BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Roti Aoka

Photo :
  • FB

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," demikian keterangan lanjut BPOM.

Atas insiden ini, BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

"BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," demikian keterangn resmi BPOM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya