Bukan Anti, Para Dokter Indonesia Minta Pemerintah Lakukan Ini Sebelum Datangkan Dokter Asing

Ilustrasi dokter gigi
Sumber :
  • Pixabay/ DarkoStojanovic

VIVA Lifestyle – Sejumlah dokter Indonesia angkat bicara terkait kebijakan untuk mendatangkan dokter asing ke tanah air. Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin sempat membuat pernyataan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah kekurangan dokter dan menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Indonesia.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun sudah merespons terkait pernyataan tersebut. Ketua Umum PB IDI DR Dr Moh Adib Khumaidi, SpOT, menegaskan, pihaknya tidak menolak namun juga tidak serta merta menyetujui. Scroll untuk info lebih lanjut, yuk!

Dia mengatakan, perlu ada regulasi yang jelas sebelum kebijakan tersebut berlaku. Regulasi ini mencakup persyaratan untuk calon dokter asing, penempatan, hingga masa kerja.

"Kita tidak berada dalam posisi setuju atau tidak setuju, menolak atau tidak menolak, tetapi yang penting adalah kita mengedepankan keselamatan pasien," kata dr Adib dalam Media Briefing secara daring, belum lama ini.

Senada dengan itu, Ketua Klaster Kedokteran dan Kesehatan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional Dr Iqbal Mochtar, SpOk, mengungkapkan bahwa perlu ada tujuan dan regulasi yang jelas serta spesifik sebelum mendatangkan dokter asing. Regulasi tersebut juga telah diperlakukan negara-negara maju ketika mendatangkan dokter asing ke negaranya.

"Ada persyaratan yang cukup ketat, seperti syarat kemampuan bahasa, uji kompetensi, dan lain sebagainya," ujarnya.

Ketatnya persyaratan tersebut, berbanding lurus dengan imbalan dari negara untuk para dokter asing. "Menariknya dari program dokter asing ini, negara memberikan kesejahteraan yang tinggi, seperti homepay besar dan ada bantuan-bantuan serta tunjangan-tunjangan, termasuk biaya belajar atau beasiswa," jelas dia.

Menkes Budi Respons Kabar Masuk Bursa Menteri Keuangan Prabowo

Pembiayaan untuk mendatangkan dokter asing itu, kata dr Iqbal, perlu diperjelas lagi, apakah itu dibiayai oleh negara atau pihak rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing. "Pertanyaannya, apakah mampu? Mapping-nya juga belum jelas, dibutuhkan di mana, di Jawa atau luar Jawa? Saya kurang yakin program ini menjawab tujuan yang diharapkan," katanya.

Sebab itu, dr Iqbal mengimbau pemerintah untuk duduk bersama dengan para stakeholder terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga ikatan profesi dalam membahas regulasi ini. "Tidak ada dokter Indonesia yang anti terhadap dokter asing, dalam artian, saling bermusuhan atau berkomperisi, tidak ada. Tetapi kami ingin mengingatkan kepada pemerintah agar hati-hati membuat program ini, karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan," ujarnya.

Geger Kemasan Rokok Polos, DPR: Diskriminatif dan Abaikan Hak Rakyat
Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Apindo Tegaskan Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos hingga Zonasi, Kerugian Bisa Capai Ratusan Triliun

Peraturan yang disoroti yakni zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau, kadar tar dan nikotin, serta kemasan rokok polos tanpa merek.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024