Didukung Tiga Kementerian, STPI Luncurkan Dasbor Pelacak Kebijakan TBC

STPI Luncurkan Dasbor Pelacak Kebijakan TBC
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Stop TB Partnership Indonesia (STPI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan dasbor pelacak kebijakan TBC Kamis 13 Juni 2024.

Dasbor ini dibuat lantaran banyak kebijakan TBC yang masih tercecer dan belum terdokumentasi dengan baik, sehingga ketika masyarakat mencari tahu kebijakan TBC di daerah tertentu pencarian Google menunjukkan terdapat banyak sekali kebijakan yang keluar.

Dewan Pengurus STPI, Muhammad Hanif mengatakan, melalui dasbor ini, seluruh kebijakan yang tertuang dalam Perpres 67 tahun 2021 dapat diakses, dilihat, dan dipantau oleh seluruh masyarakat. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan untuk kebijakan TBC yang telah dibuat.

ilustrasi masker mencegah penularan influenza, COVID-19 dan TBC

Photo :
  • Pixabay

Perpres tersebut, lanjut dia, mengamanatkan kepada kementerian dan lembaga untuk menurunkan kebijakan TBC dalam sub-nasional seperti Perda dan lainnya. 

Selain itu, Perpres tersebut juga mengamanatkan tanggungjawab kepada Pemerintah Daerah untuk mencantumkan indikator TBC di dalam RPJMD. 

“Nantinya RPJMD ini juga perlu rilis untuk segera disiarkan tercantumkan di dalamnya bahwa perlu membuat TP2TB daerah” jelas Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kemenko PMK, Budiono Subambang dalam rilis yang diteima VIVA di Jakarta Rabu, 3 Juli 2024.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud menyampaikan bahwa arahan presiden RI kepada kemendagri adalah melakukan konsolidasi dan eliminasi TBC per dua minggu bersama kepala daerah. 

“Kemarin 10 Juni, sudah dilakukan kick off rapat bersama seluruh kepala daerah yang rapatnya akan dilakukan rutin setiap 2 minggu sekali membahas inflasi dan TBC.”jelasnya. 

Beliau menambahkan, pemerintah daerah harus segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC dan kelembagaannya membentuk TP2TB serta memastikan seluruh kegiatan masuk di dalam dokumen perencanaan, realisasi pada APBD serta dapat menjaga implementasi secara berkelanjutan, juga dapat memanfaatkan dasbor pelacak kebijakan TBC untuk memantau pembentukan peraturan TBC di daerah. 

Ilustrasi Batuk Berdahak

Photo :
  • Times of India

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, dr. Imran Pambudi, mengungkap bahwa setiap 4 menit ada 1 orang yang meninggal karena TBC. Itu artinya, kata dia, TBC adalah masalah politik. 

“Indonesia adalah satu-satunya negara yang punya perpres TBC. Akan dilakukan monitoring setiap Minggu bersama sekjen Kemendagri serta Kemenkes,” kata beliau.

“Maka dari itu, dengan dasbor pelacak kebijakan ini kita ingin melihat apakah daerah telah membuat peraturan TBC atau belum, sehingga kembali lagi bahwa TBC tidak bisa hanya dikendalikan oleh sumber daya kesehatan saja, namun diluar kesehatan sangat memungkinkan untuk dioptimalkan” sambungnya.

Kebijakan yang sudah terbit terkadang belum tersosialisasi dan disampaikan kepada masyarakat sehingga belum mengetahui adanya TBC. 

Wamendagri Bima Arya: Validitas Data Dukcapil Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

Sejumlah tokoh di atas berharap dengan adanya dasbor pelacak kebijakan TBC ini, seluruh daerah dapat memanfaatkan platform tersebut sehingga pencarian kebijakan TBC tidak sulit ditemukan dan semakin mudah diakses oleh masyarakat. 

Adapun, dasbor pelacak kebijakan TBC dapat diakses pada link berikut https://kebijakan.tbindonesia.or.id/ .

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Infrastruktur Digital Harus Inklusif dan Berdampak pada Kesejahteraan

Menurutnya, infrastruktur digital harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024