Aturan Baru BPJS Soal Layanan Kelas Rawat Inap Standar, Begini Tanggapan RS Siloam

Caroline Riady
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

JAKARTA  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadikan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh mulai 30 Juni 2025. KRIS merupakan standar pelayanan minimum rawat inap di rumah sakit yang diterima oleh para peserta BPJS Kesehatan.

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Pelaksanaan KRIS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut. Sementara, untuk rumah sakit pemerintah mengalokasikan minimal 60 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit.

Menanggapi perubahan tersebut, Siloam Hospital mengakui bahwa sejauh ini penerapan BPJS Kesehatan di Indonesia patut diacungi jempol, dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Hari Kesehatan Nasional, Catatan PB IDI: Permasalahan di Indonesia Sangat Kompleks dan Beragam

"Bagus, KRIS bagus karena memang BPJS ini suatu program yang sangat baik sekali. Kalau kita lihat di luar negeri, negara-negara lain untuk bisa universal healthcare coverage ke 90 sekian persen seperti di Indonesia, itu butuh waktu yang lama sekali," kata CEO Siloam Group, Caroline Riady, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2024.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Sejauh ini, pihak rumah sakit itu mendukung capaian BPJS Kesehatan termasuk ketetapan aturan baru dalam standar pelayanan pasien di rumah sakit. Menurut Caroline, penetapan KRIS ini akan menjadikan jaminan kesehatan itu lebih tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Jadi perubahan UU menjadi KRIS ini menjadi salah satu cara untuk membuat BPJS lebih sehat. Kedua lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Jadi ini adalah sesuatu yang kita sangat menyambut dengan baik dan positif," jelasnya.

Terkait kesiapan menyambut perubahan aturan standar layanan kesehatan ini, Siloam Hospitals Group sudah merencanakan beberapa hal termasuk merenovasi kamar-kamar di rumah sakitnya.

Namun untuk sampai rampung dan siap sepenuhnya, pihak rumah sakit membutuhkan waktu yang cukup panjang mengingat ketersediaan kamar dan fasilitas rumah sakit yang cukup banyak.

"Tentu kita sudah mulai persiapkan, namun di Siloam itu kita mempunyai 4000 beds jadi tentu transisi butuh waktu dan nggak mungkin semua beds itu ditutup untuk tiba-tiba KRIS," papar Caroline Riady.

Pihaknya sudah mulai menerapkan standar KRIS di rumah sakit untuk memberikan kenyamanan pada para pasien. Setidaknya, dalam 1 sampai 2 tahun ke depan fasilitas di rumah sakit itu akan siap untuk digunakan sepenuhnya berdasarkan standar pelayanan KRIS.

"Kita punya timeline untuk merenovasi ruangan, bisa melakukan KRIS. Tapi sebenarnya KRIS ini minim kan, standar minimal jadi kalau kita berikan lebih ya nggak apa-apa dong. Jadi nggak apa-apa dalam transisi ini nggak mirip KRIS, tapi lebih dari KRIS," kata Caroline Riady.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya