Awas! Takjil Berbahaya Beredar di Sentra Penjualan, BPOM Temukan Formalin, Rhodamin, dan Boraks
- VIVA.co.id/Putri Firdaus
JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan pengawasan terhadap pangan jajanan buka puasa (takjil) selama ramadhan. Pengawasana ini berkaitan dengan melakukan sampling dan pengujian cepat di 1.057 lokasi sentra penjualan pangan takjil (3.749 pedagang).
Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia mengungkap pengujian dilakukan terhadap kemungkinan kandungan bahan dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan pewarna (rhodamin B dan metanil yellow).
Dari pengujuan pangan mengandung bahan yang dilarang masih ditemukan pada pengawasan kali ini. Dari 9.262 sampel yang diperiksa, sebanyak 102 sampel (1,1 persen) mengandung bahan yang dilarang, yaitu formalin (0,53 persen), rhodamin B (0,30 persen), boraks (0,28 persen), dan metanil yellow (0,01 persen).
"Pengujian pada satu sampel takjil yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat menunjukkan hasil positif pada lebih dari satu parameter uji," kata dia dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari situs resmi BPOM RI.
Rizka Andalusia menjelaskan bahwa meski ditemukan adanya bahan berbahaya namun, terjadi jumlah penurunan takjil yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebesar 0,07 persen dibandingkan tahun 2023 (1,17 persen).
Sementara itu, terkait dengan tindak lanjut tentang penemuan itu, Rizka Andalusia menyampaikan, BPOM akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan jika ada temuan pelanggaran dalam penjualan takjil. Mengingat bahwa takjil biasanya diproduksi rumah tangga dalam jumlah sedikit dan masa simpannya tidak lama.
"Akan dilakukan pembinaan kepada penjual yang bersangkutan, memberikan pemahaman. Jika pelanggarannya berulang, akan dilakukan peringatan," tuturnya.
Dia juga mengungkap BPOM berkomitmen terus mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadan dan Idulfitri. Pelaku usaha pangan kembali diminta untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.
Selain itu Plt. Kepala BPOM juga menyampaikan pentingnya menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan. Masyarakat juga diimbau untuk membaca informasi pada label, memeriksa informasi nilai gizi, dan tetap memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan yang dikonsumsi.
Masyarakat dapat memilih pangan olahan yang mencantumkan Logo Pilihan Lebih Sehat. Logo ini diberikan pada pangan olahan yang telah memenuhi kriteria “lebih sehat” berdasarkan kandungan gizi dibandingkan dengan produk sejenis, apabila dikonsumsi dalam jumlah wajar.